Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono membantah telah menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kasus korupsi PT Timah. Hal itu disampaikan kuasa hukum Bambang dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus korupsi timah, jaksa penuntut umum menyebutkan Bambang menerima uang sejumlah Rp 60 juta untuk meloloskan Revisi Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Menurut kuasa hukum Gatot, kliennya menandatangani dokumen yang telah dievaluasi oleh bawahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Yang bersangkutan) hanya menandatangani dokumen yang sudah jelas, dokumen yang sudah lengkap, sudah dibahas, dan dievaluasi secara berjenjang,” kata kuasa hukum Gatot di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum Gatot juga menyinggung besarnya aliran dana kepada terdakwa korupsi timah lainnya, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Amir Syahbana, sebesar Rp 325 juta.
“Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang dirjen? Pertanyaan dan pernyataan ini kami anggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim yang terhormat bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengalihan pertanggungjawaban atau kita sebut dengan kambing hitam,” kata kuasa hukum Gatot.
Kuasa hukum Gatot mengatakan jaksa gagal memberikan bukti-bukti bahwa kliennya telah menerima uang. Oleh karena itu, Gatot mengajukan nota keberatan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Bambang Gatot Ariyono karena menyetujui RKAB PT Timah tahun 2019 yang belum disertakan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah.
"Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi," kata jaksa membacakan dakwaan terhadap Bambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Desember 2024.
RKAB yang disetujui oleh Gatot itu akhirnya memfasilitasi kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta yang menambang bijih timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Jaksa meyakini Gatot mendapat uang Rp 60 juta sebagai imbalan; Rp 50 juta diberikan oleh eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018, kemudian sisanya sebesar Rp 10 juta diberikan saat jajaran PT Timah bermain golf di Jakarta bersama Gatot.
Menurut jaksa, keterlibatan Bambang Gatot Ariyono dalam perkara ini turut memperkaya para terdakwa lain, termasuk Mochtar Riza, Harvey Moeis, Helena Lim, dan Suparta, dalam korupsi timah. Perbuatan mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.