Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Didakwa Terima Suap dan Fasilitas dalam Korupsi Timah

Bambang Gatot Ariyono disebut terima uang pelicin untuk meloloskan RKAB PT Timah tahun 2019 yang memfasilitasi penambangan ilegal.

1 Januari 2025 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk. Jaksa mendakwa eks Dirjen Minerba periode 2015-2020 itu menerima suap dan sejumlah fasilitas lantaran meloloskan Revisi Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi," kata jaksa membacakan dakwaan terhadap Bambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyampaikan RKAB 2019 itu belum menyertakan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal. RKAB yang disetujui oleh Bambang itu akhirnya memfasilitasi kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta yang menambang bijih timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. 

Selain itu, jaksa juga mendakwa Bambang melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan Project Area PT Timah kendati saat itu kegiatan kerja sama sewa alat processing dengan smelter swasta sudah berjalan. Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. 

Kerja sama PT Timah dengan kelima smelter swasta tersebut tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAP PT Timah TBK tahun 2019. "Sehingga PT Timah dan smelter swasta dapat leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa. 

Usai kongkalikong tersebut, jaksa menyampaikan ada sejumlah imbalan yang diterima oleh Bambang. Berdasarkan surat dakwaanya, jaksa meyakini Bambang mendapat uang Rp 60 juta sebagai imbalan menyetujui RKAB PT Timah Tbk 2019.  Jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2018, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memberikan uang Rp 50 juta ke Bambang Gatot. 

Sementara, sisa suap sebesar Rp 10 juta diberikan pada 20 Oktober 2018, saat jajaran PT Timah bermain golf di Jakarta bersama Bambang. Laki-laki berusia 64 tahun itu juga diduga mendapat sponsor golf tahunan di IKA Minerba Golf, Mineral Gold Club, dan Batu Bara Golf Club yang dibiayai oleh PT Timah. 

Tak hanya itu, fasilitas lain yang diperoleh Bambang adalah door prize tiga unit iPhone 6 seharga Rp 12 juta dan 3 buah jam Garmin dengan harga Rp 21 juta. Dalam hal ini Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Menurut jaksa keterlibatan Bambang Gatot Ariyono dalam perkara ini turut memperkaya para terdakwa lain, termasuk Mochtar Riza, Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, dan lain-lain dalam korupsi timah. Perbuatan mereka didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah di Kasus Dugaan Suap Komdigi Periode 2022-2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus