Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri masih memburu dua pelaku kasus pengedaran narkoba jenis sabu dengan total berat 192 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyebut kedua pelaku itu berinisial R dan F yang berada di wilayah Bireuen, Provinsi Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ditpidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus menonjol perdagangan gelap narkoba, pada bulan April 2025 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 192 kilogram sabu," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan instansinya mendapat informasi pengiriman paket sabu ke wilayah Aceh di perairan Selat Malaka. Eko berujar informasi diterima pihaknya pada 6 April 2025, kemudian mengirimkan tim dengan akomodasi kapal dari Bea Cukai.
"Kapal Bea Cukai berangkat dari pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menuju ke perairan Bireuen Aceh untuk patroli laut," ucap dia.
Setelah itu, Eko mengatakan timnya yang berada di darat langsung menuju pantai di wilayah Bireuen untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap jaringan. Namun, kata dia, hingga 8 April 2025, tim yang berada di laut belum berhasil menemukan target kapal yang membawa sabu.
"Didapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima di darat," kata Eko.
Dia berujar pihaknya melakukan penyisiran di wilayah pantai Bireuen setelah mendapat informasi jika paket sabu telah berada di darat. "Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran," ucap dia.
Eko mengatakan saat itu timnya langsung melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa sabu. Ketika pengejaran, kata dia, mobil yang dikendarai oleh pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak satu buah truk di Jalan Raya Bireuen, Aceh.
"Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kilogram dan seorang tersangka berinisial M," kata Eko.
Dia mengungkapkan saat ini pelaku masih ditahan di Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut baru satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh instansinya.
Eko membeberkan hasil interogasi terhadap satu pelaku pada kasus narkoba. Dia mengatakan satu tersangka mendapat perintah dari R yang saat ini masih buron untuk menerima paket narkotika jenis sabu.
"Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap daftar pencarian orang atau DPO," ucap dia.