Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang adanya penambahan tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti itu (ada peluang penambahan tersangka), karena dia tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Bareskrim memanggil dan memeriksa keempat tersangka, yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Mereka diperiksa selama kurang lebih delapan jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga 20.30 WIB. "Kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka. Dalam proses pemeriksaan, tetap kami berikan hak-hak para tersangka yaitu ishoma," ujar Djuhandhani.
Dia mengatakan setelah pemeriksaan yang cukup panjang itu, Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam ini. Setidaknya ada tiga alasan polisi menahan mereka. Mulai dari mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memitigasi tersangka mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang mereka miliki.
Djuhandhani menyebut, Bareskrim Polri terus melaksanakan segala prosesnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik hingga sampai tuntas. "Semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini," ujar dia.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah untuk kawasan pagar laut di Tangerang. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan itu menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Penetapan empat tersangka dilakukan dalam sebuah gelar perkara. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bareskrim Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti atau Kabur