Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bareskrim Polri Sita Rp 77 Miliar sejak Pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online

Kepala Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan capaian instansinya dalam pemberantasan judi online selama periode 5-20 November 2024.

21 November 2024 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sudah menyita uang senilai Rp 77 miliar dari kasus judi online. Kepolisian menyita uang miliaran rupiah itu sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital pada Kamis, 21 November 2024. “Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548,” kata Wahyu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain uang, Wahyu mengatakan kepolisian juga telah menyita barang-barang bukti lainnya dalam periode yang sama. Di antaranya 858 unit telepon genggam; 111 unit laptop, PC, dan tablet; 470 buku rekening; 829 kartu ATM; 6 unit kendaraan; 2 unit bangunan; serta 2 pucuk senjata api.

Wahyu menyampaikan kepolisian akan terus melakukan penelusuran aset dari kasus-kasus judi online yang telah terungkap. “Termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, Bareskrim juga telah mengungkapkan 619 kasus perjudian daring sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Selama periode 5-20 November 2024, Wahyu menyampaikan ada 734 orang yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu.

Wahyu berujar tersangka kasus judi online itu termasuk operator, petugas admin, hingga penjual chip dan pencari talent untuk mempromosikan situ perjudian. “Termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” kata dia.

Konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital berlangsung setelah Desk Pemberantasan Judi Online melaksanakan rapat tingkat menteri di tempat yang sama. Beberapa pejabat yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik Budi Gunawan, Menteri Informasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kepala KSP AM Putranto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Gubernur BI Juda Agung, hingga Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus