Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer BRI. Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan 3 orang tersangka. Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Komisaris Besar Reinhard Hutagol mengatakan polisi menangkap seorang tersangka berinisial FI. Adapun 2 orang yang masih dalam pencarian adalah H dan N.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022, dengan pelapor bernama Ahmad Sahroni. Sahroni merupakan Ketua Pelaksana Formula E 2022. Lalu juga ada Laporan Polisi Nomor: LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, pelapor atas nama Andrie Juniarsa (Operational Risk Division – Fraud Management & Recovery Desk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).
"Tersangka terdiri dari 3 orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan 2 orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 23 November 2022.
Menurut Reinhart FI berperan sebagai pembuat, pengelola dan menjalankan website tersebut. H berperan membantu melakukan pembuatan website, adapun N bertugas berkomunikasi dengan para korban. "Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata Reinhard.
Reinhard menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah membuat website palsu pembelian tiket Formula E dan pengubaham biaya transfer Bank BRI. Ketiga orang tersebut membuat website yang serupa dengan BRI. Selanjutnya, pelaku mengirimkan WhastApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikiasi chat pembelian tiket.Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517.000, untuk pembayaran ditujukan ke nomor rekening bank BNI dengan nomor rekening 1363219580 atas nama Malif," ucapnya.
Pelaku pun berpura-pura sebagai pihak BRI dan mengirimkan link yang merupakan Web Link Phising (palsu). Para pelaku lalu meminta para nasabah untuk mengisi username, password, dan kote OTP internet banking. "Selanjutnya pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban," kata Reinhard.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
Baca Juga: 5 Fakta KPK Usut Formula E, Kejanggalan hingga Anies Baswedan Bungkam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini