Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Septia, Eks Karyawan Jhon LBF, Dituntut Satu Tahun Penjara Buntut Kritik Upah di Bawah UMR

JPU juga menuntut Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

12 Desember 2024 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five, yang dituduh mencemarkan nama baik bosnya, Jhon LBF. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menilai Septia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut JPU, Septia dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi selama satu tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024. 

Selain itu, JPU juga menuntut Septia untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Septia Dwi Pertiwi dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik. Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.

Perihal unggahannya, Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 UU ITE, dan Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Septia sendiri sudah ditahan sejak 26 Agustus 2024. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) untuk Septia. Sejak saat itu, Septia telah menjalani berbagai agenda persidangan di pengadilan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli hingga pembacaan tuntutan. 

Pilihan Editor: Setelah Divonis Kasus Penganiayaan, Kini Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Pencabulan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus