Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai honorer di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat atas dugaan penyebaran video pornografi. Wakil Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, OS alias Anefcinta telah mengelola website pornografi sebanyak 585 situs dan mengunggah 1.058 video porno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu situs yang dikelola S adalah link dengan nama Bokep.cfd. "Link Bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan itus Porno online dengan kategori dewasa dan anak-anak," ucap Dani saat Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dani menjelaskan, OS mengelola link tersebut sejak 2015. Modus operandi yang dilakukan OS adalah dengan mencari konten video pornografi dari internet melalui berbagai macam referensi, kemudian mengunggahnya kembali di website yang ia miliki. "Mengunggah serta mengelola website tersebut secara mandiri," ujar Dani.
S mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari mengelola website tersebut. Adapun sehari-hari OS bekerja sebagai tenaga honorer sebagai admin dan mengelola website milik desa. "Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," ujar Dani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah hardisk eksternal, dan 3 akun email. Penyidik, kata Dani, menemukan ribuan video pornografi dalam alat bukti yang telah di sita itu. "Tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada ponsel, dan 3.064 video pada laptop, serta total video yang telah diupload sebanyak 1.058," tuturnya.
Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.