ORANG hidup bisa disulap jadi mati. Itulah kiat terbaru oknum Polsek Sibiru-biru dan Polres Deli Serdang untuk membobol asuransi. Akibat kerja sim salabim itu, PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Medan dirugikan Rp 16 juta. Kamis dua pekan lalu, Mahkamah Militer I-02 Medan menghukum bekas Kapolsek Sibiru-biru, Letda. Sahat Situmorang, 47 tahun, dengan 6 bulan penjara. Koptu. Pristiwanto, 27 tahun, anggota Polsek Sibiru-biru, serta rekan sekerjanya, Serda. Agus Salim, masing-masing kena 9 dan 3 1/2 bulan. Sedang bekas Kasatlantas Polres Deli Serdang, Letda. Amirullah, 47 tahun, diganjar lima bulan penjara. Urusan yang mencoreng arang jajaran polisi ini bermula dari pertemuan Kapolsek Sahat Situmorang dengan Edy Armaya dan Tahir Lubis, keduanya penduduk Sibiru-biru, pada Juni 1984. Mereka berdua minta bantuan Sahat untuk mengurus klaim santunan kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah seorang familinya. Sahat menyanggupi akan mengurus klaim santunan itu dari PT Asuransi Jasa Raharja. Kapolsek Sahat Situmorang lantas menugasi anak buahnya, Koptu. Pristiwanto, untuk membuat kelengkapan surat-surat pengajuan klaim. Pristiwanto menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sketsa gambar kejadian kecelakaan, dan surat lainnya. Berkas-berkas itu lantas ditandatangani Sahat Situmorang. Seminggu kemudian, setelah Edy Armaya berhasil mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, ia memberikan sebuah mesin ketik dan uang Rp 50 ribu pada Kapolsek Sahat. Seperti ketagihan, kali ini ia minta bantuan lagi mengurus santunan kecelakaan yang menimpa Zainuddin Batubara -- nama ini belakangan ketahuan hanya karangan Edy Armaya. Dan yang akan bertindak sebagai ahli waris korban adalah Edy sendiri. Sahat oke-oke saja. Lagi-lagi, Pristiwanto yang ditugasi menyiapkan berkas. Namun, Jasa Raharja menolak klaim atas "korban" Zainuddin Batubara ini. Alasannya, tak ada tanda tangan Kasatlantas Polres Deli Serdang. Rupanya "keteledoran" polisi itu dicium orang dalam PT Jasa Raharja. Pada Juli 1984, sebulan setelah klaim Zainuddin Batubara ditolak, Drs. Muhammad Nasir, Kepala Seksi Klaim Jasa Raharja Cabang Medan, bersama seorang petugas lapangan bernama Rikki, mendatangi Sahat Situmorang di Polsek Sibiru-biru. Bukan untuk mengusut keganjilan klaim. Orang dalam PT Jasa Raharja itu malah menyodorkan kerja sama untuk menggaruk uang santunan lebih banyak. Caranya: semua pengajuan klaim harus lewat Nasir atau Rikki. Kalau ada kekurang-lengkapan berkas, bisa diatur. Bak gayung bersambut. Ajakan itu makin membuat nekat Sahat dan anak buahnya. Pristiwanto menyebar kabar, siapa saja yang mau namanya dicantumkan sebagai ahli waris korban kecelakaan lalu lintas akan diberi imbalan Rp 100 ribu. Syaratnya, cuma menyerahkan empat lembar pasfoto dan fotokopi KTP. Kabar gembira itu sampai ke kuping Nasir Nasution, 41 tahun, penduduk Pasar I Desa Sidomulyo. Nasir menawarkan diri jadi ahli waris dari Sofyan Nasution, yang disebutnya sebagai anaknya yang tewas ditabrak mobil. Padahal, Nasir sebenarnya tak punya anak. Setelah berkas lengkap, Sahat mengontak Kasatlantas Polres Deli Serdang, Letda. Amirullah. Setiap berkas ke Kasatlantas disisipinya uang pelicin Rp 10 sampai Rp 15 ribu. Beres. Dan Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp 1 juta lewat Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Nasir Nasution akhirnya jadi calo untuk mencari ahli waris dan korban fiktif. Cara kerjanya makin seenaknya. Ada korban yang disebutnya tewas dalam kecelakaan, padahal meninggal sebab sakit, jatuh dari pohon kelapa, atau bahkan ada yang masih hidup. Surat keterangan bilal mayat yang memandikan jenazah pun dipalsukan. Praktek menyulap orang hidup menjadi mati itu bahkan menjangkiti kantor Polsek Sibiru-biru. Pristiwanto, misalnya, mengangkat Serda. Agus Salim sebagai "korban". Kebetulan, Agus lagi butuh uang untuk istrinya yang melahirkan. Sampai Kapolsek Sahat Situmorang digantikan Lettu. N.P. Manurung, dan di luar pengetahuan kapolsek baru ini, permainan "sulap-menyulap" mayat itu terus berjalan. Nekatnya, tanda tangan Manurung pun ikut dipalsu anak buahnya. Dan Jasa Raharja kebobolan Rp 16 juta dari 16 berkas palsu tadi. "Bau busuk" mayat fiktif dari kantor Polsek Sibiru-biru ini terbongkar dari laporan Nasir Nasution, sang calo tadi, ke Jasa Raharja Cabang Medan. "Karena pembagian komisi tak merata," ujar Nasir Nasution. Sarluhut Napitupulu (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini