Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berkas Perkara Zarof Ricar Dilimpahkan ke Pengadilan, Kilas Balik Kasusnya

Berkas perkara Zarof Ricar dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Ini kronologi kasus Zarof Ricar.

2 Februari 2025 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka Zarof Ricar, kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan dilimpahkannya berkas Zarof Ricar maka yang bersangkutan agar segera disidangkan. Adapun terkait tanggal persidangan, Harli mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. “Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus permufakatan jahat dalam upaya suap Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024. ekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu terbukti berupaya menyuap majelis hakim kasasi di perkara kasus Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Sementara dia mendapat komisi Rp 1 miliar.

Zarof berperan sebagai perantara yang menghubungkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan para hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Lisa berjanji memberikan uang Rp 5 miliar agar para hakim agung tetap memvonis bebas Ronald.

Kejagung menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo plus Lisa karena dugaan jual-beli vonis bebas Ronald. Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 20,38 miliar dalam penggeledahan di kediaman Erintuah, Heru, Mangapul, dan Lisa. Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi dalam penggeledahan itu. Kejagung menduga uang itu berhubungan dengan vonis bebas terhadap Ronald.

Sedangkan dari kediaman Zarof, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai lebih dari Rp 920 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. 

Soal pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof mengaku kepada penyidik baru sempat berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia mengaku belum menyerahkan uang suap itu. Qohar pun menyatakan timnya menemukan uang untuk para hakim agung itu masih terbungkus amplop di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangan kasus tersebut, selain dijerat pemufakatan jahat, penyidik kejaksaan juga sedang mengusut dugaan makelar kasus yang dilakukan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung pada 2012-2022. Pengusutan itu imbas ditemukannya  uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg di kediaman rumahnya.

Jihan Ristiyanti dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus