Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi-Bareskrim Mabes Polri meringkus seorang warga Kota Bekasi, Jawa Barat dalam kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Tersangka adalah Umar Kholid Harahap, 28 tahun.
Umar dibekuk polisi di rumahnya, Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Sabtu malam pekan lalu. Ketika penangkapan, polisi didampingi oleh dua orang petugas keamanan lingkungan di kawasan tersebut.
"Saya memerintahkan anak buah untuk mendampingi," kata pengurus rukun tetangga di Kampung Mede, Jayadi, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Polisi Tangkap Umar Kholid Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Menurut Jayadi, Umar tinggal di Mede baru sekitar tiga bulan lalu bersama dengan istri dan anaknya yang masih balita. Selama tinggal di lingkungan itu, kata dia, Umar tidak melapor atau menitipkan identitas diri kepada pengurus rukun warga atau rukun tetangga. "Makanya saya kaget begitu ada polisi datang ke sini," ujar Jayadi.
Sepengetahuan Jayadi, Umar tak pernah macam-macam di lingkungannya. Umar, kata dia, merupakan seorang pengusaha pembuatan gypsum tak jauh dari tempat tinggalnya. "Saya tidak tahu pilihan politiknya, karena memang masih baru. Begitu juga dengan warga di sekitar tempat tinggalnya juga tidak paham," ujar Jayadi.
Simak: Penyebar Hoax PKI Ditangkap, Jokowi: Itu yang Namanya Nabok
Uda, warga setempat menuturkan, bahwa Umar tak pernah aneh-aneh selama tinggal di sana. Aktivitas Umar, kata dia, lebih banyak di luar sebagai pengusaha. "Biasa saja, berangkat pagi, pulang malam. Tampilannya seperti pekerja kantoran," kata pria pemilik rumah makan ini.
Umar melalui media sosial menuding ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Menurutnya Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. Karena itu, polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Tapi, karena ancamannya di bawah dua tahun, tersangka tak ditahan.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini