Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

Bupati Muna ditahan KPK dalam kasus korupsi Dana PEN yang sebelumnya telah menyeret dua orang ke meja hijau.

27 November 2023 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain Rusman Emba, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka itu adalah pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberta, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 Mochamad Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.

Konstruksi perkara

Asep menyatakan kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Muna mengajukan dana PEN di masa Pandemi Covid-19. Rusman Emba, menurut Asep meminta Syukur Akbar menghubungi Ardian. 

“LMRE meyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Maka disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar,” kata Asep.

Ardian disebut menerima uang sebesar sekitar Rp 2,4 miliar. Uang itu, menurut Asep beasal dari Laode Gomberta sebagai pengusaha di Kabupaten Muna.

“Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika,” kata dia. 

Setelah menerima uang, lanjut Asep, Ardian kemudian memberikan persetujuan agar Kabupaten Muna mendapatkan pinjaman dana PEN senilai Rp 401,5 miliar. Dari dana itu, Rusman Emba yang merupakan kader PDIP kemudian merancang proyek yang kemudian digarap oleh perusahaan milik Laode Gomberta.

“LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” kata dia.

Rusman Emba dan Laode Gomberta sebagai pemberi  suap pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya sudah menyeret Muhammad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke pengadilan. Ardian divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2022 sementara Laode M Syukur Akbar divonis 5 tahun penjara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus