Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 hingga 2022," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu 12 Juli 2023.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata dia.
Ali belum menjabarkan secara detail peran La Ode Rusman dalam praktik suap tersebut.
"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, "Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," katanya.
Sebagai informasi, Mochamad Ardian Noervianto merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.
Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa tersingkir dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Rabu, 28 September 2022.
Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika pembela tidak bisa mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Lebih lanjut, majelis terbebani hakim membayar untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000.
Vonis tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidi enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar perkara dalam penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA