Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus menyelidiki kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan tersangka Bupati Muna La Ode Rusman Emba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, komisi antirasuah menggelar penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kamis 13 Juli 2023, tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya, Jumat 14 Juli 2023.
Adapun kantor yang digeledah antara lain Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna
Selain itu ada juga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna, RSUD Kabupaten Muna, Kantor CV FP (Farid Pratama), serta Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea).
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan beberapa bukti berupa dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.
"Berikutnya (dokumen tersebut) segera dilakukan analisis dan penyitaan," kata Ali.
Bupati Muna La Ode Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri untuk tahun 2021 hingga 2022.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto yang sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mochamad Ardian Noervianto merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah.
Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Rabu, 28 September 2022.
Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika tidak bisa mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidi enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar perkara dalam penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.