Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Kasus ini janggal karena dari 11 pelaku, hanya delapan yang dihukum. Hingga kini masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Andi, 23 tahun; Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini. Lantas, apa kejanggalan kasus pembunuhan yang lebih dikena; dengan Vina Cirebon tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejanggalan kasus pembunuhan Vina
Hotman menjelaskan delapan pelaku yang saat ini telah divonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, BAP menyebut masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Namun, keterangan itu berubah setelah di kejaksaan.
"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," ujar Hotman saat jumpa pers.
Karena itu, dia merasa janggal ketika ketiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai buronan secara tiba-tiba disangkal keterlibatannya oleh delapan pelaku lainnya. Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka.
"Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum. Karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi. Tapi, pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP," tuturnya.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. "Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024.
Kilas balik kasus pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Vina, yang selanjutnya disebut V dan kekasihnya, Eki alias E, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.
Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.
Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan laying untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Belakangan diketahui para pelaku ternyata terdiri dari 11 orang. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon masih ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk maupun arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani Polda Jawa Barat tentang kasus tersebut," kata Erdi seperti disiarkan di Instagram pada Jumat, 17 Mei 2024.
IKHSAN RELIUBUN | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon