Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Mampang, Batu dan Besi Jadi Barang Bukti

Polisi tetapkan 43 tersangka dalam kasus bentrokan di Mampang Prapatan, satu orang dilepas karena belum terbukti kuat.

20 Oktober 2022 | 21.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bentrokan. Pxhere

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan 43 tersangka dalam bentrokan dua kelompok masyarakat di Mampang Prapatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kasus ini didasari adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelapor yang merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang, yang pertama atas nama inisial BT, laki-laki, yang kedua YS, yang juga laki-laki," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjabarkan, laporan pertama oleh BT telah ditetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sedangkan laporan yang diajukan oleh YS sudah menjerat 25 orang.

Barang bukti yang disita adalah tisu bercak darah, bongkahan batu, batang besi holo, kayu balok bercak darah, patahan kursi kayu, serpihan kaca, dan pecahan piring keramik warna putih.

Kemudian pecahan kacamata, tempat tisu, satu buah pipa besi segitiga, dua buah patahan kursi kayu, tujuh bongkahan batu, dan tangkapan layar rekaman video keributan di Mako Cafe Jakarta Selatan.

"Modus operandi dalam kasus ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Saat itu Muhammad Ali Umar alias Haji Tambun bertemu dengan YS untuk bermediasi kepemilikan lahan. Haji Tambun selaku pemilik tanah seluas kurang lebih 14 ribu meter per segi sekaligus pemilik kafe Mako yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris tanah sengketa itu. Sedangkan Haji Tambun memiliki tanah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atas HGB nomor 263.

"Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," tutur Zulpan.

Poliri melerai kelompok Ambon versus Pemuda Pancasila

Dua kelompok itu akhirnya bentrok setelah kafe Mako dikepung pada hari yang sama saat melapor, yaitu 17 Oktober 2022 pukul 18.30 WIB. Massa yang terlibat bentrok diduga dari kelompok Ambon dengan kelompok Pemuda Pancasila. 

Mereka saling berkelahi dan menggunakan benda tumpul yang ada. Personel Polsek Mampang Jakarta Selatan pun melerai, kelompok Ambon menjauh dari lokasi, sedangkan kelompok Pemuda Pancasila masuk ke kafe Mako.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 358 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ada 44 tersangka dalam kasus ini. Namun satu orang dilepas karena belum memiliki bukti yang kuat.

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian. Sehingga menjadi 43," kata Hengki dalam kesempatan yang sama.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus