AWALNYA, 30 pemuda di Desa Karangduren itu ingin ke pengajian. Di jalan niat itu berubah menjadi merusak gereja. Pekan ini dua pelakunya, Farid dan Jamal, disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Di malam Februari lalu itu, mereka naik Colt untuk memenuhi undangan pengajian dari kampung tetangga. Ketika di jalan depan Gereja Kristen Jawa, mereka melompat dari mobil, lalu melayangkan batu. Genting, tembok, dan pintu bangunan yang belum rampung itu bergemeretak. Empat hari kemudian, dengan berjalan kaki, lima belas pemuda menyatroni lagi. Aksi pada dini hari ini yaitu melempari atap bangunan, mencopoti daun jendela, dan ada yang mencampakkan jam dinding. Farid dan Jamal membakar kain yang dibubuhi minyak tanah, lalu ditaruh di depan pintu. "Benar saya yang lakukan perusakan itu," begitu pengakuan Farid, 20 tahun, kepada hakim. Berdirinya gereja itu, menurut mahasiswa sebuah perguruan tinggi agama itu, tanpa izin sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama No.1 Tahun 1969 antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Di samping itu, gereja ini tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), ditolak oleh masyarakat yang mayoritas Islam (2.610 orang) di desa itu, juga tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama setempat. Setelah gereja ini berdiri pada September 1989, 16 pemuka Islam di Karangduren mengirim surat protes ke alamat Bupati Boyolali. Mereka menolak bangunan itu. Di desa itu ada 28 warga beragama Kristen. Menurut pengurus gereja tadi, jemaatnya 200 orang. Bupati Muchammad Hasbi memerintahkan Camat Sawit menghentikan pembangunan itu. Tapi, panitia gereja meneruskan niatnya. Muncul lagi protes. Kembali Bupati Hasbi mengirim nota. Toh panitia bertahan, dan bahkan pada awal 1992 gereja itu dipakai untuk beribadat. Inilah yang memancing keberangan Farid dan kawankawannya. Pengurus gereja itu mengakui belum memiliki IMB. "Tapi, pembangunannya sambil menanti izin keluar," kata Mawari, sekretaris panitia. Kini Farid dan Jamal menanti vonis dijatuhkan, setelah delapan temannya dihukum 3 bulan, masa percobaan 5 bulan. Dalam sidang lain, Sumantriyono, ketua panitia pembangunan gereja itu, dihukum denda Rp 40.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini