Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Hotel Aruss di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang masih beroperasi setelah disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hotel yang baru dibuka dua tahun lalu itu diduga hasil pencucian uang judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih diizinkan operasional, jadi kami masih menerima reservasi hotel," kata General Manager Hotel Aruss, Sendek Prawingko, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengakui tingkat keterisian kamar atau okupansi hotel itu sedang landai. Namun, menurutnya momen awal tahun memang tren jumlah tamu sedang turun. "Kebetulan juga rata-rata hotel di Indonesia Januari, Februari, Maret memang dikenal low season," sebutnya.
Menurut Sendek, masih ada tamu yang singgah di Hotel Aruss meskipun kini statusnya disita oleh polisi. "Yang sudah berlalu plus yang pesan hingga akhir bulan perkiraan okupansi 60 persen," tutur dia. "Tapi masih berharap naik, karena masih pertengahan bulan harapan bisa 75 persen."
Okupansi hotel akan mulai ramai, kata dia, ketika memasuki April hingga Desember. Pada bulan-bulan itu lembaga pemerintahan maupun swasta akan banyak menggelar kegiatan di hotel.
Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menjelaskan Hotel Aruss kini dijaga oleh polisi. "Dalam bentuk penjagaan dan pengawasan oleh pihak yang diberikan tugas dan kewenangan oleh undang-undang," tuturnya.
Menurut Maulana, pengelola hotel bintang empat itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu dengan berdasarkan pada asas 'presumtion of innocence' operasional Hotel Aruss tetap berjalan," ucap dia.