Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada.

4 November 2024 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Tom diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Dalam memutuskan mengeluarkan kebijakan impor itu, Tom juga diduga melawan hukum karena tidak melalui persetujuan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada. Ari menyebut tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal kebijakan impor gula). Naif menurut saya,” ucap Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Berdasarkan pengakuan Tom, Ari menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom menjabat sebagai menteri perdagangan.

Ari menyesalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya kejaksaan terlalu dini dalam mengambil sikap. “Termasuk melakukan penahanan. Itu terlampau prematur,” ucap dia.

Sebab, hingga kini kejaksaan belum juga memberikan bukti yang kuat soal kerugian negara atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan Tom saat itu. “Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.

Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya kata Ari dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal, menteri tersebut bisa langsung diberhentikan. “Jadi, tidak ujug-ujug langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali. Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.

Hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus