Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Narkoba Suami Nindy Ayunda Sudah Masuk ke Kejaksaan

Selain kasus narkoba, suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono, juga terjerat kasus senjata api ilegal dan KDRT.

10 Februari 2021 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Askara Harsono, suami dari penyanyi Nindy Ayunda ditangkap atuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Askara Harsono ditangkap polisi pada Kamis, 7 Januari 2021. Instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono alias APH, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pemberkasan kasus sudah masuk tahap satu.

"Saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba," katanya di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Selain kasus narkoba, Askara Harsono juga dilaporkan istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT yang dialami Nindy Ayunda itu ditangani Polres Jakarta Selatan.  

Penyidik P
olres Jakarta Selatan telah mendatangi Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat terkait pelaporan Askara atas kasus KDRT. "Karena suami dari Nindy Ayunda, yaitu APH masih berstatus dalam penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.

Askara Harsono diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari lalu.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Barang bukti yang disita petugas saat penangkapan Askara adalah satu butir pil happy five, satu plastik kecil setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Dipanggil Jadi Saksi Atas Kasus Ekstasi Suaminya

Suami Nindy Ayunda itu juga 
memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan. Akibatnya Askara juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus