Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono alias APH, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pemberkasan kasus sudah masuk tahap satu.
"Saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba," katanya di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.
Selain kasus narkoba, Askara Harsono juga dilaporkan istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT yang dialami Nindy Ayunda itu ditangani Polres Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah mendatangi Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat terkait pelaporan Askara atas kasus KDRT. "Karena suami dari Nindy Ayunda, yaitu APH masih berstatus dalam penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.
Askara Harsono diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari lalu.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Barang bukti yang disita petugas saat penangkapan Askara adalah satu butir pil happy five, satu plastik kecil setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Dipanggil Jadi Saksi Atas Kasus Ekstasi Suaminya
Suami Nindy Ayunda itu juga memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan. Akibatnya Askara juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini