Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Biar cepat, di ruang kerja

Di pengadilan negeri surabaya, ja-tim, ada persidangan dilakukan di ruang kerja hakim dengan alasan ruang sidang dipakai. hal ini timbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan hukum.

25 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBAJAK kaset video biasanya memang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Agaknya hanya kebetulan jika Pengadilan Negeri Surabaya, dua pekan lalu, menyidangkan perkara pembajakan kaset video juga secara "sembunyi-sembunyi", di ruang kerja Hakim Muri sendiri. Anehnya, baik Jaksa M. Hatta maupun terdakwa, Herman Yongnardi, menerima saja penyimpangan persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum itu. Pemegang peran kisah ini adalah Herman, 43 tahun. Pemilik palwa video "Citra" di daerah Darmo Indah Timur, Surabaya, itu diseret ke meja hijau dengan tuduhan telah membajak kaset video film Barat Mandarin, dan Indonesia. Herman, yang digerebek polisi 5 Desember 1988, diduga telah memperbanyak kaset bajakan menjadi 3.822 buah. Ia menyewakan setiap kaset Rp 1.000 sehari. Kasus itu termasuk langka. Baru pertama kali pembajakan kaset video diadili di Surabaya sejak berlakunya Undang-Undang Hak Cipta tahun 1987. Sebab itu, banyak orang -- termasuk wartawan -- berhasrat menyaksikannya. Tapi mereka kecele. Setelah jam kerja usai, sekitar pukul 14.00 mereka baru tahu bahwa sidang yang ditunggu sudah selesai. Sidang telah dilangsungkan di ruang kerja hakimnya. Jaksa M. Hatta menolak memberikan komentar soal sidang yang tak biasa itu. Namun, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman Suwandha, Hatta mau bersidang atas permintaan Hakim Muri. "Demi peradilan yang cepat," kata Nyoman Suwandha. Hakim Muri sendiri menilai, persidangan itu sama sekali tak dilaksanakannya secara sembunyi-sembunyi. "Itu saya lakukan semata-mata karena semua ruang sidang terpakai. Untuk menunda sidang, rasanya kok nggak etis," ujar Hakim Muri. "Silakan saja kalau ada orang yang menduga saya bersidang sembunyi-sembunyi karena ono dike (ada uangnya)," sambungnya. Sejak pagi hari, Muri, lulusan FH-UGM yang telah menjadi hakim sejak tahun 1964 itu, melakukan pemeriksaan lapangan atas kasus penyelundupan rotan di Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya. Sekitar pukul 12.00, ia baru kembali ke gedung pengadilan. Ketika itu, Jaksa M. Hatta, terdakwa Herman, dan beberapa orang saksi sudah menunggu. Hakim Muri segera mengenakan toga untuk memulai sidang. Namun, ternyata keenam ruang sidang -- termasuk sebuah ruang sidang perkara tilang lalu lintas masih dipakai majelis hakim yang lain. Akhirnya, Hakim Muri memutuskan acara sidang di kamar kerjanya. Panitera Lukito diminta menata meja dan kursi seperti layaknya sebuah ruang sidang resmi. Hakim Muri membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum. "Pintu dan jendela kamar kerja saya buka. Jaksa dan terdakwa setelah saya tanya, juga tidak keberatan," kata Muri. Kemudian berlangsunglah sidang itu. Jaksa membacakan dakwaan, dilanjutkan acara pemeriksaan empat saksi. Sidang itu kemudian mengundang reaksi. Ada pendapat bahwa sidang di ruang kerja itu tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Hakim Muri tentu saja keberatan atas pendapat itu. Apalagi sampai berakibat putusan batal demi hukum. "Barangkali hanya tata caranya saja kurang pas," ujarnya. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ngurah Adnyana, juga mendukung alasan bawahannya itu. "Kalau hakim sudah menyatakan sidang terbuka untuk umum, berarti sah," katanya. Menurut Adnyana, pengertian sidang terbuka untuk umum tak bisa hanya dikaitkan dengan keadaan fisik tempat sidang. Persidangan, katanya, bisa saja dilangsungkan di warung, emperan toko, atau sidang di tempat seperti pada Operasi Yustisi. Namun, praktek sidang itu tetap saja mengundang reaksi. Ikadin Surabaya, lewat pernyataan yang ditandatangani Ernanto Soedarno dan Slamet masing-masing selaku ketua dan sekretaris Selasa pekan lalu menganggap persidangan itu telah melangggar ketentuan KUHAP. "Persidangan harus terbuka untuk umum, guna menjamin perlindungan terhadap terdakwa dan ketidakberesan lainnya," kata Wakil Ketua Ikadin Surabaya, Trimoelya D. Soerjadi. Tapi Pengacara Andy Sudirman membantah alasan Hakim Muri tentang penuhnya ruang sidang itu. "Sejak pagi, saya menunggu di depan ruang sidang yang kosong," ucapnya. Pada hari itu, Andy mengaku menunggu acara persidangan Herman. Sebab, sehari sebelumnya, katanya, Herman berniat menggunakan jasanya sebagai pengacara. Seperti juga pengunjung lainnya, Andy kecele dua kali. Kecuali sidang sudah usai, Herman juga mengurungkan niatnya meminta Andy, yang mengaku menunggu di ruang lain, menjadi penasihat hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus