Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam investigasi kepemilikan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP," ujar Direktur Ditpolairud Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Joko Sadono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Joko, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan Teluknaga, Tangerang, untuk keperluan penyelidikan. Pihaknya juga terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana dan konflik di lokasi tersebut.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut meskipun pembongkaran pagar laut telah dilakukan. "Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Doni dilansir dari ANTARA, Sabtu, 18 Januari 2025 malam.
Doni menambahkan, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam kasus ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyebut bahwa pagar laut tersebut disegel sebagai barang bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Klarifikasi Menteri ATR/BPN Soal Sertifikat Pagar Laut
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik PT Kapuk Niaga Indah.
"Berita yang menyatakan sertifikat di atas laut itu atas nama PT Kapuk Niaga Indah tidak benar," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Nusron, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kapuk Niaga Indah berada di Jakarta Utara, bukan di Tangerang. Ia juga menjelaskan bahwa HGB tersebut diterbitkan berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Nusron mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat yang terbagi atas 263 bidang HGB dan 17 bidang Surat Hak Milik (SHM). Sebagian besar HGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), sementara 9 bidang lainnya atas nama perseorangan.
"Kami memastikan proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah sah dan transparan sesuai hukum yang berlaku," kata Nusron.
Dengan adanya penjelasan ini, Nusron Wahid berharap masyarakat tidak lagi salah memahami status hukum sertifikat terkait pagar laut tersebut. "Klarifikasi ini penting agar tidak ada spekulasi yang simpang siur," pungkasnya.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang diduga melanggar ketentuan.
Pilihan Editor: Sengkarut Pagar Laut di Perairan Tangerang, Kok Bisa Punya Sertifikat HGB?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini