Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Biaya Pengacara Mencapai Rp 1 Miliar, Ronald Tannur: Bayar Mencicil dan Masih Utang

Dari biaya pengacara sebesar Rp 1 miliar itu, keluarga Ronald Tannur masih berutang sebesar Rp 50 Juta.

17 Maret 2025 | 17.30 WIB

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,  17 Maret 2025. Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi Gregorius Ronald Tannur yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum untuk tiga terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja Tannur dan pengacara Lisa Rachma. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 17 Maret 2025. Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi Gregorius Ronald Tannur yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum untuk tiga terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja Tannur dan pengacara Lisa Rachma. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur menyatakan keluarganya mesti mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk membayar jasa pengacara dalam menangani perkara pidananya. Besaran itu disampaikan Ronald Tannur saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pengurusan perkara penganiayaan dan pembunuhan dirinya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ibu telah membayar sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang dicicil beberapa kali kepada Ibu Lisa Rachmat serta masih berutang Rp 50 juta,” kata Ronald Tannur di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Soal jumlah uang itu, Ronald Tannur mengaku tak bisa menakar apakah biaya pengacara tersebut masuk ke dalam dalam kategori mahal atau wajar. “Kalau untuk sebuah urusan hukum, saya kurang mengerti karena ini adalah kasus hukum pertama saya dan keluarga,” ujar Ronald Tannur. 

Yang jelas, kata Ronald Tannur, uang sebesar Rp 1 miliar adalah jumlah yang besar untuk dikeluarkan bagi keluarganya. Ia menduga sumber dana yang digelontorkan untuk membayar pengacara itu berasal dari tabungan ibu kandungnya yang berstatus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi ini. “Sepertinya itu dari hasil tabungan Ibu saya selama bertahun-tahun bekerja,” kata Ronald Tannur

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan berat oleh Ronald Tannur yang menewaskan Dini di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Ronald divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan gratifikasi dan suap hakim di balik vonis janggal itu.

Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus