Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bila Klien Hamil

Pengacara Kamaruzaman, 40, bersama istrinya diadili pn surabaya. Ia dituduh menganiaya Silvia, 23, sampai keguguran, kliennya sendiri yang digauli sampai hamil. (krim)

7 September 1985 | 00.00 WIB

Bila Klien Hamil
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SEHARI-hari, ia dikenal sebagai pengacara. Tapi kali ini, saat sidang berlangsung, ia duduk di kursi terdakwa. Kamaruzaman, pengacara berusia 40 tahun itu, bersama istrinya kini memang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Dalam sidang Senin pekan ini, oleh jaksa, keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 bulan penjara dalam masa percobaan 18 bulan. Jaksa berpendapat bahwa tindak penganiayaan itu terbukti. Dan korban penganiayaan, bukan orang jauh, melainkan klien Kamaruzaman sendiri, bernama Silvia, 23, ibu dua anak yang berparas cantik. Bukan sekadar klien, korban juga adalah kekasih gelap Kamaruzaman. Menurut jaksa, penganiayaan itu terjadi di kantor terdakwa, pada bulan Januari lalu. Hari itu, Silvia sengaja dipanggil karena sehari sebelumnya ia datang menemui Rahayu, istri sah Kamaruzaman, di rumahnya di perumahan Pondok Chandra, Sidoarjo. Saat ia datang, kata Silvia, di sana sudah ada Rahayu, yang langsung berkata, "Siapa di antara kalian (maksudnya Silvia dan Kamaruzaman) yang merayu duluan, he?" SILVIA mengaku, sebelumnya ia klien - Kamaruzaman, dan belakangan ia di pacari. "Saya klien Papi, all in. Buahnya, saya sekarang hamil tiga bulan," tutur Silvia. Mendengar jawaban itu, Rahayu dan suaminya serentak mengeroyok korban. Silvia mengaku ditonjok dan perutnya diinjak-injak. Akibatnya, ia keguguran dan mesti dirawat di rumah sakit. Esok harinya, ia melaporkan kasus itu ke Polsek Tegalsari. Hubungan Silvia dengan Kamaruzaman, mulanya, memang hanya sebagai klien dan pengacara. Ketika itu, tahun lalu, Silvia diancam seorang ibu rumah tangga yang suaminya berkencan dengannya. Silvia, seperti diakui sendiri, memang sering nongkrong di klub malam atau bar. Pekerjaan itu terpaksa dilakukan karena suaminya gemar berjudi dan dinilainya malas bekerja. Malah, kata sebuah sumber, suaminya, yang kini pergi entah ke mana, sering memeras teman kencan istrinya. Setelah Silvia meminta tolong Kamaruzaman - dengan membayar Rp 100 ribu -kasus ancaman terhadap dirinya bisa diselesaikan. Ia malah sering didatangi terdakwa, dan menjadi kekasih gelapnya, serta mendapat uang belanja Rp 100 ribu per bulan. Namun, setelah mengetahui korban hamil, terdakwa mulai mencoba menjauhkan diri. Uang belanja pun kemudian tak pernah lagi diberikan. Karena itulah Silvia mencari terdakwa ke rumahnya di Sidoarjo. Yang dijumpai justru istrinya, dan esok harinya, penganiayaan itu pun terjadi. Itu tuduhannya. Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah menganiaya korban. Kamaruzaman, misalnya, hanya mengaku membungkam mulut korban saat ia hendak melantur bercerita tentang hubungan mereka selama itu. Ia juga menyangkal seolah korban adalah kekasih gelapnya. "Selama ini hubungan kami hanya sebatas sebagai klien saja," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus