Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Blangko Bebas Beredar, E-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi

Jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti E-KTP (KTP elektronik) sampai ijazah.

6 Desember 2018 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
E-KTP invalid yang tercecer di Jalan Raya Kemang, Semplak, Bogor, Jawa Barat yang diselidiki Polres setempat, 1 Juni 2018. Ratusan ribu E-KTP mengalami kerusakan, diantaranya salah dalam menginput data tanggal lahir, tinta tumpang tindih, chip tidak terbaca. Polisi telah menghentikan penyelidikan karena tak ditemukan dugaan pidana. Foto/Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti E-KTP (KTP elektronik) sampai ijazah.

Salah seorang penyedia jasa pengetikan yang merahasiakan identitasnya mengatakan bisa memalsukan pembuatan E-KTP dalam waktu 30 menit saja.
Baca : Blangko Diperjualbelikan, E-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria itu membandrol biaya pembuatan sekeping E-KTP palsu seharga Rp 500.000. "Kalau mau bisa saya buatkan," kata penyedia jasa pengetikan tersebut, Kamis, 6 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, hampir saban hari tokonya yang berada di dalam kawasan pertokoan yang berada di perempatan Matraman itu, datang permintaan pemalsuan dokumen. Bahkan, kata dia, hampir saban hari ia menerima orderan untuk pemalsuan E-KTP.

Selain itu, ia pun menyanggupi untuk memalsukan dokumen apapun termasuk ijazah. "Yang penting harganya sesuai."

Selain itu, pria itu memastikan menggunakan blanko E-KTP asli untuk memalsukan data yang asli. Jadi, E-KTP yang dipalsukannya tetap bisa terbaca hanya saja datanya bakal berbeda dengan yang asli. "Jika yang dipalsukan data alamatnya. Kalau dicek di sistem yang keluar tetap data alamat yang asli," ucapnya.
Simak juga :
Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir Januari 2019 Dimulai dari Lapangan Monas

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemalsuan E-KTP merupakan perbuatan melanggar hukum. Pihaknya telah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan adanya pemalsuan tersebut. "Ini kejahatan," ucapnya.

Kemendagri telah mengungkap peredaran blanko E-KTP asli yang dijual secara online. Pihaknya pun telah melaporkan penjualan blanko E-KTP tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa kemarin. "Pelaku yang menjual blanko secara online telah teridentifikasi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus