Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

13 September 2024 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Salihin alias Saleh, 39 tahun, bandar narkoba asal Kalimantan Tengah yang sudah lama ditetapkan sebagai buron. Saleh menjalankan bisnis narkoba di sebuah kampung di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis, 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marthinus menjelaskan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 2021, dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Namun, Hakim Ketua Heru Setiyadi menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.

Penyidik BNN dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa Saleh bersalah. Mereka mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," kata Marthinus.

Atas laporan ini, tim BNN kembali melakukan pengejaran sejak 2 September 2024. Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000," ungkap Marthinus. Uang tunai ini disita dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E. 

Pada Rabu 4 September, Marthinus melanjutkan, tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh berupaya kabur dari kejaran petugas dan bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa.

Akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Dalam penangkapan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diduga dia bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini. 

Selain itu, BNN juga menangkap satu tersangka peredaran narkoba sehari sebelum S dibekuk, yaitu  seorang pria berinisial E. “Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi," ujar Marthinus.

Pilihan Editor: Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus