Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kisruh pagar laut di kawasan pesisir pantau utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, sebenarnya bermula dari tahun 2012. Kala itu sudah ramai kabar bahwa wilayah pantura akan dilakukan reklamasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga setempat yang mengetahui kabar reklamasi itu, kemudian berbondong-bondong membeli segel tanah di wilayah laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi 2012 itu sudah mulai ramai, banyak warga yang membeli segel tahun 80-an ke kantor pos Teluknaga dan ke Jakarta," kata Boyamin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 30 Januari 2025.
Boyamin mendapat cerita ini dari warga sekitar setelah dirinya diketahui sedang melaporkan dugaan korupsi dalam kasus pagar laut ini ke aparat penegak hukum. "Banyak yang komplain ke saya, kemudian beberapa warga itu bersedia saya jadikan saksi," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, setelah warga mendapatkan segel tersebut, kemudian diterbitkanlah surat garapan terhadap wilayah laut tersebut. Objek inilah yang kemudian menjadi persoalan karena terus diperjual-belikan sampai menjadi proyek pagar laut.
"Jadi urutannya gini, 2012 ada isu mau reklamasi, warga urus surat garapan diketahui kepala desa dan sebagainya, kemudian dijual lagi kepada si A, si B kemudian kepada perusahaaan, baru setelah itu ada AJB tahun 2023 ada SHBG dan SHM," kata Boyamin.
Atas temuan itulah Boyamin melaporkan adanya dugaan kongkalikong pemerintah daerah setempat dalam hal ini Kepala Desa, Camat hingga Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penguasaan pantura hingga terbit SHGB dan SHM.
Boyamin melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Terlapornya adalah Kepala Desa, Camat, Pejabat Pemkab Tangerang, dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang.
"Terlapornya siapapun yang mengurus sejak 2012 hingga 2023," kata Boyamin.
Selain ke Kejaksaan Agung, Boyamin juga lebih dulu melaporkan dugaan kongkalikong pembuatan SHGB dan SHM di wilayah Tangerang ini ke KPK. Ia menggunakan Pasal 9 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam laporannya.
Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik di awal tahun ini karena pemasangan bambu sepanjang 30,16 kilometer membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Awalnya tidak diketahui siapa dan untuk apa pemagaran itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kemudian mengungkap bahwa ada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik tepat di lokasi pagar laut.
Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2.
Nusron mengatakan, pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 SHGB yang terbit di atas laut tersebut. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Pilihan Editor: Kades Kohod Arsin Menghilang Bersama Rubicon, di Rumah Hanya Terparkir Honda Civic B 412 SIN