Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Budhi, 20 tahun penjara

Pn bogor memvonis budhi anggoro 20 tahun penjara. dituduh membunuh, memeras, menguasai senjata api secara tidak sah. budhi telah menembak mati serma (mar) suyono di depok. (hk)

16 Mei 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA jenis kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan: membunuh, memeras dan menguasai senjata api secara tidak sah. Sehingga tak tanggung-tanggung pengadilan menghukum BudhiAnggoro, 26 tahun, dua puluh tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri Bogor awal bulan ini, dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pengadilan membuktikan, baik Budhi maupun kedua temannya, Yopi dan Mulyadi, memang pengganggu pedagang rokok, buah atau pemilik warung kecil di sekitar Perumnas Depok. Mereka suka mengutip uang dari para pedagang tersebut antara Rp 150 s/d Rp 1500. Perbuatan mereka, kata hakim, "sudah mengganggu kepentingan hukum orang lain. . . " Para pedagang umumnya tak bisa mengelak. Sebab, anak-anak muda tersebut selalu memeras ke sana ke mari, bersama-sama. Salah seorang di antara mereka, Budhi, selalu pula membawa pistol. Suatu hari, 7 September 1980, Budhi dkk beroperasi di sepanjang Jalan Sentosa Raya di Depok II Tengah. Tibalah mereka di depan warung ayam milik keluarga Serma (Marinir) Suyono. Tak begitu jelas mula percekcokan antara mereka dengan Suyono. Yang jelas, beberapa pedagang di sekitar situ melihat Suyono, yang berpakaian preman, berhadapan dengan Budhi. Tiba-tiba Budhi mengeluarkan sepucuk pistol dari balik jaketnya dan langsung menodongkannya ke muka Suyono. Yang ditodong, tentara yang baru pulang dari tugas di Tim-Tim, kalem saja menyambutnya: "Oh, pistol. Mau 'nembak? Tembak saja . . . " Tak disangka, tak hanya main gertak, dengan dingin Budhi menarik pelatuk pistolnya. Dua buah peluru mengenai dada Suyono, 38 tahun, dan menewaskannya tak lama kemudian (TEMPO 20 September 1980). Pembela Dicky Monintja, mencoba mengalihkan perhatian hakim dari perkara pembunuhan ke upaya "mempertahankan diri dalam keadaan darurat" -- yang menurut ketentuan undang-undang si tertuduh tak bisa dihukum. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Yohansyah menilai, Budhi memang bernafsu membunuh korbannya. Buktinya, setelah menembak ia melarikan diri, bersembunyi, sehingga baru tertangkap lebih sebulan kemudian di Bandung. Sopir Ambulans Budhi, yang terbukti melakukan tiga jenis kejahatan -- jadi dinilai tak sekedar melakukan "kenakalan remaja", dihukum paling berat. Kedua temannya masing-masing kena dua tahun. Latar belakang kehidupan Budhi tak disinggung pengadilan. Ayahnya sudah lama meninggal. Ia tinggal bersama ibunya, istri kedua Saimin, sopir mobil ambulans Bea Cukai. Budhi adalah salah seorang dari 23 anak dari 3 istri Saimin (5 di antaranya anak tiri). Nyonya Suyono tak menghadiri vonis si pembunuh suaminya. Meski tak lagi berdagang ayam goreng -- hidup dari gaji mendiang suaminya, Rp 120 ribu/bulan -- ia repot mengurus tiga orang anaknya (tiga lagi dititipkan di rumah yatim milik korps marinir). Pernah menghadiri persidangan, katanya, tapi hanya membuatnya jengkel. "Kalau tak takut pada hakim," katanya, "ingin saya meremas si pembunuh itu. Ibu Suyono, jauh jauh datang dari Purwokerto menghadiri vonis, sekedar menyalami pembunuh anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus