Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Budiaji, Menuju Kesempurnaan

Budiaji, eks kadolog kaltim yang terpidana seumur hidup karena korupsi rp 7,6 milyar, diputuskan bebas bersyarat setelah mendapat grasi, remisi, dan potongan. (hk)

14 Desember 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKAS Kepala Dolog Kalimantan Timur, Budiaji, terpidana seumur hidup karena dianggap terbukti "mengkorup" uang negara Rp 7,6 milyar, ternyata sudah hampir selesai menjalani hukumannya. Dalam sidang Dewan Pembinaan Pemasyarakatan LP Lowokwaru di Malang, Rabu pekan lalu, ia diputuskan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat - kalau tidak ada aral melintang, diperkirakan ia bisa keluar Juni mendatang. "Putusan itu baru berlaku bila disetujui Menteri Kehakiman," ujar Kepala LP Lowokwaru, Sofyan Ilyas. Pada 1977, Budiaji sempat menggemparkan Indonesia. Waktu itu ia diseret ke pengadilan dengan tuduhan telah menyelewengkan uang negara - rekor waktu itu - Rp 7,6 milyar. Ia dituduh memalsukan dokumen-dokumen laporan untuk Bulog dan Bank Indonesia dalam menutupi korupsinya itu. Persidangan perkara Budiaji termasuk istimewa. Dituduh subversi dan korupsi, misalnya, sejak awal sidang ia tidak bersedia menyebut-nyebut nama-nama orang lain, khususnya atasannya. "Saya tidak ingin melibatkan nama orang lain," ujarnya terisak-isak, ketika tersudut oleh berbagai pertanyaan dari hakim, jaksa, dan pembela. Sebab itu ketika Soenarto Soerodibroto dalam pembelaannya mengungkapkan nama-nama pejabat Bulog yang terlibat, atau setidaknya mendapat upeti dari Budiaji, kegemparan melanda kantor pusat pengadaan beras itu di Jakarta. Soenarto pun dipanggil oleh DPR untuk menjelaskan pengetahuannya tentang itu. Keputusan pengadilan pun tidak kalah menarik. Semula ia dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Sugiartoto. Ternyata oleh majelis hakim yang diketuai Sof Larosa, vonis jatuh seumur hidup. Terhadap hukuman seberat itu, anehnya, baik Budiaji maupun Soenarto tidak naik banding. Mereka hanya memohon grasi ke Presiden. Belakangan, menurut Soenarto, pihaknya menerima vonis itu karena majelis hakim mengembalikan banyak barang bukti - di antaranya beberapa rumah di Jakarta - kepada Budiaji. "Kalau naik banding atau kasasi, 'kan pengembalian barang bukti itu terkatung-katung," ujar Soenarto. Perhitungan Budiaji ternyata tidak meleset: pada 5 Agustus 1980 ia mendapat grasi dari Presiden. Hukumannya, yang semula penjara seumur hidup, diturunkan menjadi 20 tahun penjara. Berdasarkan itu, kata Kepala LP Lowokwaru, Sofyan Ilyas, ia mendapat remisi yang dihitung mundur sejak 1977. Sampai 1980 itu, ia mendapat remisi tiga bulan dalam setahun. Setelah itu, sampai 1982, ia mendapat pemotongan hukuman masing-masing 6 bulan setiap tahun. Jumlah pemotongan itu, sejak 1982, meningkat menjadi 12 bulan karena ia mendapat penghargaan sebagai "pemuka napi". Sehingga seluruhnya ia sudah mendapat pemotongan hukuman 5 tahun 9 bulan. "Semuanya itu sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Sofyan. Karena pemotongan-pemotongan itulah, ia kini sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya, dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Keputusan itu dimusyawarahkan dalam sidang Dewan Pembinaan Pemasyarakatan LP Lowokwaru, yang terdiri dari pejabat LP dan Balai Pembinaan Sosial dan Pengentasan Anak (Bispa), selama tujuh jam, pekan lalu. "Sidang itu berlangsung seru, karena ada juga yang tidak setuju. Tapi, setelah semua rekomendasi dibacakan, anggota sidang bisa sepakat," tambah Sofyan. Rekomendasi itu datang dari hakim yang semula memutuskan hukuman, jaksa penuntut, kepala pembinaan LP, Bispa, dan pemerintah daerah (tempat ia akan tinggal nanti). Budiaji, yang semula menjalani hukuman di LP Balikpapan, memang menjadi narapidana istimewa setelah dipindahkan ke LP Lowokwaru. Ia, yang masuk ke LP itu 1978, menurut Kepala Seksi Pembinaan LP. Syaiful, menunjukkan sikap yang baik. Pengalaman Budiaji selaku Kepala Dolog di KalTim, katanya, ternyata bisa dimanfaatkan untuk membenahi administrasi LP. Karena andil Budiaji pulalah LP Kota Malang itu terpilih sebagai LP yang penataan administrasinya terbaik dan dijadikan proyek percontohan nasional. Bukan hanya itu jasa Budiaji. Ia pun dianggap napi pelopor dalam memelihara lingkungan di dalam LP. Bekas pejabat yang rajin berkebun itu suka menanam kembang di pekarangan penjara. Selnya di LP Lowokwaru segar oleh berbagai tanaman yang sampai-sampai merambat ke pintu kamarnya. Sebab-sebab itulah yang membuat Budiaji bisa mendapat jabatan sebagai pemuka narapidana. Ia pun gampang ditemui di luar sel dan bergaul akrab dengan petugas. Ia juga diizinkan bermain tenis di luar LP. Masih ada lagi: ia pula satu-satunya napi yang diizinkan membawa televisi dan pesawat video ke selnya. "Itu kami izinkan dengan pertimbangan untuk mengurangi penyakit stresnya. Ternyata, berhasil, karena itu sekarang hanya televisi yang kami izinkan," ujar Sofyan, yang akhir tahun ini akan dimutasikan ke Nusa Tenggara Timur. Budiaji, 49, ternyata berada di sebuah rumah sakit Katolik di Malang, ketika putusan bebas bersyaratnya keluar. Ia sudah tiga minggu berada di ruang VIP rumah sakit itu akibat terkilir ketika bermain tenis. "Pertama, dokter keliru mengoperasi tulang, padahal seharusnya urat saraf. Akibatnya, selama sebulan ini saya dioperasi tiga kali," ujar Budiaji, di ruang yang juga dilengkapi televisi dan video itu. Ayah lima anak itu gembira sekali mendengar putusan bebas bersyarat itu. Ia merencanakan akan berkebun dan menulis buku bila benar-benar bebas nanti. Bukunya itu, katanya, akan berangkat dari pengalamannya membenahi administrasi LP. "Buku itu akan laku karena berdasar pengalaman di balik tembok tebal. Sebenarnya manusia belum sempurna kalau tidak mengalami kehidupan di balik tembok itu," ujar Budiaji. KI Laporan M. Baharun (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus