Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Herry Wirawan, pemilik dan pengelola pesantren di Bandung, memperkosa para santri hingga dua kali melahirkan.
Bayi para santri yang melahirkan juga dieksploitasi untuk mendapatkan bantuan dan sumbangan.
Ancaman hukuman maksimal jaksa hanya 20 tahun penjara.
PEMERKOSAAN Herry Wirawan kepada belas perempuan yang mondok di pesantrennya di Bandung terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kekuasaannya sebagai pemilik pesantren membuat laki-laki 36 tahun asal Garut, Jawa Barat, itu leluasa melakukan kekerasan seksual sejak 2016.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo