Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya kasus suap para Hakim Agung membuat publik semakin mempertanyakan kinerja lembaga pengadilan tingkat akhir ini dalam menyelesaikan perkara. Lantas, siapa saja Hakim Agung yang pernah terlibat kasus suap?
1. Itong Isnaeni Hidayat
Dilansir dari laman Koran Tempo, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara sengketa hubungan industrial di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca : KPK Periksa Jaksa hingga Petugas Kebersihan di Kasus Suap Sudrajad Dimyati
Itong didakwa menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) untuk memutus perkara sesuai dengan keinginan perusahaan. Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap Itong dan beberapa orang di Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022.
2. Edy Wibowo
Baru-baru ini, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Senin, 19 Desember 2022. KPK menduga Edy menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kasus yang diurus perkaranya oleh Edy Wibowo adalah pengurusan perkara kasasi atas putusan pailit terhadap Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Putusan tersebut bermula dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Mulya Husada Jaya.
3. Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati ditetapkan oleh KPK bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.
Pada perkara ini, kuasa hukum penggugat diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Para pegawai tersebut merupakan penghubung dengan Majelis Hakim agar putusan sesuai dengan keinginan pihak penggugat yang menjadi penghubung bagi para penggugat dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
4. Gazalba Saleh
Kasus suap dari Gazalba dimulai dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana. Kemudian, dua kuasa hukum tersangka memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau suap senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini