MENJELANG usia 21 bulan, Yuliana Mustikawati baru sekali sempat dipeluk dan dicium ibu yang mengandung dan melahirkannya. Itu pun terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, akhir bulan lalu. Liliana langsung menyerobot bayi montok dari gendongan Samsudin Ruminto, si ayah asuh, setelah hakim memintanya memasuki ruang sidang membawa "barang bukti" bayi itu. Kisah persidangan dengan barang bukti bayi yang masih segar bugar sejak bulan lalu itu, menurut dakwaan Jaksa N.K. Sembiring, adalah karena ulah Indrawati Tantina ibu Liliana -- Mindiarningsih alias Ang Waming, dan Tan Wie Sing. Ketiganya dituduh berkomplot menjual bayi Liliana, yang lahir 4 Juli 1984 di RS Adi Husada Surabaya, kepada Samsudin Ruminto seharga Rp 5 juta. Indrawati dengan tega menyingkirkan cucunya yang masih jabang bayi karena merasa aib. Soalnya, hubungan Liliana dan pacarnya, Yudi Suyanto, keburu membuahkan janin sebelum melangsungkan pernikahan. Kebetulan pula, sang nenek tidak menyetujui putrinya dipersunting Yudi, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar sepeda motor. Setelah empat hari dirawat di rumah sakit, Liliana dan bayinya dijemput ketiga terdakwa. Tanpa curiga, ibu muda itu membiarkan bayinya digendong dan dibawa Ang Waming, yang masih terhitung tantenya. "Kamu 'kan masih lemah. Biar Tante saja yang merawatnya," kata Waming. Bahkan ibunya, Indrawati, juga ikut meyakinkan, "demi nama baik keluarga", bayi itu biarlah sementara dirawat Waming. Tapi, bila Liliana ingin ketemu, menggendong, atau menyusui, ia tidak pernah melihat bayinya di rumah tantenya. Bahkan ia disemprot, agar bekerja untuk mengongkosi anaknya. Untuk itu, Waming membelikan sebuah sepeda motor, dan mencarikan pekerjaan di sebuah bank. "Saya tidak pernah melihat anak saya," kata Liliana. Pasangan muda itu berkali-kali mendesak Waming dan akhirnya tahu bahwa bayinya telah berpindah tangan. Keduanya semula tidak berani melaporkannya ke polisi karena bayi itu hasil hubungan gelap. Mereka baru mengadukan setelah tahu bahwa bayinya dijual kepada Samsudin. Kelihatannya, tidak gampang bagi polisi mengusut kasus jual beli bayi itu. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama dengan tertuduh Samsudin ditolak kejaksaan karena si bayi dianggap barang yang hilang dan Samsudin sebagai penadahnya. Setelah mondar-mandir tiga kali, BAP polisi baru diterima untuk disidangkan, dengan tertuduh Indrawati, Waming, dan suaminya Tan Wie Sing. Ketiganya didakwa mengambil bayi dan membuat pernyataan telah menyerahkannya kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan Liliana. Di depan sidang cerita menjadi lain. David, misalnya, sebagai saksi memberi keterangan bahwa kakak kandungnya, Liliana, ketika masih hamil pernah membuat kesepakatan dengan ibu dan Yudi, pacarnya, untuk menyingkirkan bayinya setelah lahir. Ia bahkan pernah mengantar Liliana meneken surat penyerahan bayi itu. Dengan histeris, dan meminta agar bayi itu dikembalikan, Liliana membantah keterangan adiknya. Akan halnya Samsudin Ruminto - yang sering dipanggil Bagong - mengaku hanya kebetulan saja menerima bayi itu 20 bulan lalu ketika berkunjung ke rumah Wie Sing. Namun, kini, ia tidak rela melepaskan bayi itu ke pangkuan ibunya yang sudah resmi menikah dengan Yudi setahun lalu. Majelis hakim yang diketuai Yahya Wijaya, sampai minggu lalu, belum memutuskan mengembalikan "barang bukti" itu ke pemiliknya, Liliana. Sambil menunggu ketetapan hukum dalam proses pengadilan itu, bayi tetap diasuh Samsudin. "Sampai perkara diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata hakim. Dan Liliana pun kembali meraung-raung meminta agar diperbolehkan membawa anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini