Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tegasakan Tak Pengaruhi Saksi dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto, Apa saja Hak-hak Saksi?

KPK tegaskan penyidiknya tidak memengaruhi saksi untuk Hasto Kristiyanto Apa hak-hak saksi dalam proses penyidikan hingga persidangan?

15 Januari 2025 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi investasi fiktif mantan Dirut PT Taspen Antonius NS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menegaskan para penyidiknya tidak mempengaruhi saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapapun, tapi kami akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan," kata Asep seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan salah satu tugas penyidik adalah mengumpulkan informasi dan data soal pasal yang dipersangkakan dari para saksi. Hal tersebut juga diperkuat dengan salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menanyakan apakah saksi berada di dalam tekanan saat memberikan keterangan.

"Kami (penyidik) tugasnya bertanya, saksi-saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara 'Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa?' Ada pertanyaan itu di dalam berita acara," kata Asep.

Asep lebih lanjut menuturkan bahwa saksi harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan yang diberikan saksi sesuai dengan apa yang saksi lihat, saksi dengar, dan saksi alami. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga akan diuji di pengadilan, sehingga saksi yang memberikan keterangan di bawah paksaan tentu akan terungkap saat diuji di persidangan.

"Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya," ujarnya.

Asep mengklaim penyidik KPK sangat profesional dalam menjalankan tugasnya. "Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan," kata Asep.

Perlu diketahui, dalam penyidikan suatu perkara, keterangan saksi menjadi satu hal yang dibutuhkan penyidik dalam mengumpulkan informasi dan data tentang pasal yang dipersangkakan. Maka, berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak saksi dalam KUHAP.

Hak-hak saksi

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Adapun ketika memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, negara telah memberikan hak-hak saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak-hak saksi selama proses penyidikan

  • Hak menerima alasan pemanggilan secara jelas dan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 KUHAP
  • Hak untuk pemeriksaan dilakukan di kediaman saksi apabila saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik, diatur dalam Pasal 113 KUHAP
  • Hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun, diatur dalam Pasal 117 Ayat 1 KUHAP
  • Hak untuk membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara dengan menyebut alasannya, diatur dalam Pasal 118 Ayat 2 KUHAP.

Hak-hak saksi dalam persidangan

  • Hak untuk tidak menerima pertanyaan yang bersifat menjerat, diatur dalam Pasal 166 KUHAP
  • Hak untuk memberikan keterangan tanpa hadirnya terdakwa, diatur dalam Pasal 173 KUHAP
  • Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan apabil saksi tidak mengerti bahasa Indonesia, diatur dalam Pasal 177 Ayat 1 KUHAP
  • Hak untuk mendapatkan penerhemah bagi saksi bisu dan atau tuli serta serta tidak dapat menulis, diatur dalam Pasal 178 Ayat 1 KUHAP
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan atau panggilan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir, diatur dalam Pasal 227 Ayat 1 KUHAP
  • Hak untuk mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diatur dalam Pasal 229 Ayat 1 KUHAP.

Pilihan Editor: Sebelum Hasto PDIP Diperiksa KPK Pelajari Dulu Hak-Hak Tersangka, Apa Saja Menurut KUHP?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus