Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) sekaligus orang tua yang tega membunuh dan membuang jasad anak laki-lakinya di sebuah ruko kosong, di wilayah Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kini, terungkap bahwa kedua pelaku pembunuhan anak itu, sebelumnya menganiaya korban hingga meninggal dan membuat keduanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa waktu lalu, masyarakat Bekasi digemparkan oleh penemuan mayat anak laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya pada Senin, 6 Januari 2025 dengan kondisi terbungkus sarung dan terdapat sejumlah luka pada tubuh mayat itu yang tersebar di area kepala dan kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang berinisial AJ berusia 51 tahun sekitar pukul 07.00 WIB, dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta terbaru dari kasus ini:
Korban Dianiaya karena Muntah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) sebelumnya dianiaya oleh tersangka yang merupakan orang tuanya karena muntah di minimarket dan akhirnya meninggal dunia hingga jasadnya di buang begitu saja.
"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025 dikutip dari Antaranews.
Atas perbuatan korban tersebut, kata Wira, AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban yang membuat keduanya merasa malu. Keduanya pun memutuskan untuk membawa anaknya ke tempat istirahat di sekitar ruko kosong (TKP). Lalu di sanalah para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban.
Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan bagaimana kedua pelaku menyiksa korban. AZR sebagai ayah disebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali.
"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," katanya.
Proses Membuang Mayat Sang Anak
Dalam kesempatan yang sama, Wira juga menjelaskan kondisi korban yang tidak berdaya dan menunjukkan gejala sesak nafas akibat dianiaya kedua pelaku. "Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," ujar Wira.
Pada Senin pagi, 6 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas serta tangan dan kaki yang sudah dingin juga kaku, akhirnya mereka memutuskan meletakkan jasad anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.
Sudah Sering Melakukan Kekerasan
Wira juga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya telah sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana namun tidak pernah memberitahukan walaupun sudah diberitahu berkali-kali.
Sebelumnya, pernyataan serupa diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu, 12 Januari yang mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki korban.
Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, di hari yang sama setelah mendapat laporan mengenai penemuan mayat, Polsek Tambun Selatan langsung bergerak cepat dan berhasil mengantongi identitas pembuang mayat tersebut yang berjumlah dua orang yang merupakan suami istri.
Kedua pelaku berinisial SD (istri) AZR (suami) itu diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan tukang bersih kaca mobil di jalanan. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, hingga pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, pada Minggu, 12 Januari 2025, seperti dikutip dari Antaranews.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Wira.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.