Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu. Ia siap menyerahkan diri jika sudah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya. Saya akan menyerahkan diri," kata Buni di Masjid Albarkah As Syafi-iyah, Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019.
Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buni saat ini menolak untuk dieksekusi lantaran putusan kasasi yang dikeluarkan MA tidak jelas. Sebab dalam putusan itu tidak ada permintaan penahanan. MA hanya meminta dirinya membayar biaya perkara Rp 2.500. "Tidak ada perintah untuk menahan badan saya,” kata Buni.
Menurut Buni, putusan MA yang menolak kasasinya itu multi interpretasi. Padahal bahasa hukum harus jelas, terukur, dan memiliki definisi yang mudah dipahami. "Saya perlu kepastian hukum. Jangan-jangan maksud MA tidak begitu (meminta eksekusi dirinya)," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas ketidakjelasan itu, Buni telah meminta fatwa dari MA. "Kalau MA menyatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya otomatis menyerahkan diri," ucapnya.
Buni menegaskan tetap tidak mengakui pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. Terutama Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab dalam pasal mengatur tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh
"Mengubah dokumen elektronik itu omong kosong, bohong, goblok. Saya tidak pernah melakukannya," ujar Buni Yani. "Itu kriminalisasi sejuta persen."