Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani bakal menghadapi vonis pada Selasa, 14 November 2017. Menjelang vonis, Buni Yani bertemu dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli Zon mengatakan vonis Buni Yani bakal menjadi ujian bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia. "Seharusnya hakim bisa berbuat adil. Kalau tidak ada keadilan, ini akan berdampak buruk ke depannya, terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi kita, seperti kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan," katanya kepada Tempo pada Kamis, 2 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli Zon mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan politik dan tidak dikait-kaitkan dengan satu hal seperti motif balas dendam. "Mudah-mudahan itu tidak terjadi," kata Fadli.
Fadli berharap Buni Yani mendapat keadilan sesuai yang diinginkannya. "Juga kepada para pembela yang sudah setahun mendampinginya," ujar Fadli Zon.
Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Buni telah terbukti mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Buni Yani dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai keputusan tersebut tidak masuk akal. Ia mengatakan jaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang di-posting pada Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya.
MOH KHORY ALFARIZI