Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buntut Pembakaran Polsek, Kapolda Lampung Beri Deadline Kasus yang Mangkrak

Usai aksi pembakaran Polsek Candipuro, Kapolda Lampung memerintahkan agar menyelesaikan kasus mangkrak dalam waktu sebulan.

23 Mei 2021 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu 19 Mei 2021. Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memerintahkan anggota kepolisian untuk menyelesaikan seluruh laporan masyarakat atau kasus yang mangkrak usai terjadinya aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mapolsek Candipuro dirusak dan dibakar pada 18 Mei 2021 malam oleh warga lantaran tak puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya begal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maka itu, paska kejadian, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran untuk menuntaskan seluruh laporan masyarakat yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) selama satu bulan atau sampai akhir Juni," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Ahad, 23 Mei 2021. 

Selain itu, Kapolda Lampung Irjen Hendro juga memerintahkan jajaran untuk menghukum para pelaku begal yang kian meresahkan masyarakat. Pandra mengatakan Kapolda tidak ingin ada aksi kriminalitas seperti begal selama menjabat.

Sejauh ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan pejabat daerah untuk dapat segera menyelesaikan keresahan warga.

Pandra menjelaskan Bupati Lampung Selatan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengakali kurangnya personel kepolisian di wilayah hukum tersebut.

"Serta membangun Pos Siskamling. Jadi timbul kesadaran dari masyarakat untuk turun tangan membantu," kata Pandra. 

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus