Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Cirebon Tersangka Jual Beli Jabatan, Jadi Camat Rp 50 Juta

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi tersangka jual beli jabatan. Ada tarif untuk setiap posisi.

26 Oktober 2018 | 11.02 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dinihari, 26 Oktober 2018. Sunjaya terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA
Perbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dinihari, 26 Oktober 2018. Sunjaya terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mematok tarif untuk jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. "Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Febri mengatakan untuk jabatan Camat, misalnya, Sunjaya diduga menarik tarif dengan kisaran Rp 50 juta. Sementara untuk eselon 3 atau setara dengan jabatan kepala bagian Rp 100 juta, dan pejabat eselon 2 atau setara kepala dinas Rp 200 juta.

Menurut Febri, tarif tersebut berlaku relatif, tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. "Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," kata dia.

KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon. Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Gatot Racmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

KPK menduga Gatot melalui ajudan bupati memberikan uang senilai Rp 100 juta terkait imbalan komitmen atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah Cirebon. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp 125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon.

Sunjaya Purwadi membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon terkait dugaan suap dalam mutasi jabatan. "Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 26 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik. Bupati, kata Alex, diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.

Dalam kasus jual beli jabatan Bupati Cirebon ini, Alex mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan. Lalu penyidik juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus