Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Bebas Polisi di Kasus Pencabulan Anak, Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke KY

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang membebaskan Bripda Alfian, terdakwa kasus pencabulan anak, dilaporkan ke Komisi Yudisial.

23 Maret 2025 | 22.03 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jayapura dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memvonis bebas Brigadir Dua (Bripda) Alfian Fauzan Hartanto alias AFH yang terjerat kasus pencabulan anak di Kabupaten Kaerom, Papua pada 2022 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya betul, sudah dilaporkan ke kami di KY Perwakilan Papua," kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua Methodius Kossay saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Methodius menuturkan, laporan itu disampaikan oleh penasihat hukum korban pada Selasa lalu, 18 Maret 2025 di kantor KY Papua. Pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan yang kami terima tentunya akan ditelaah dan dianalisa lebih mendalam perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua," ujar Methodius.

Sebelumnya, Bripda Alfian dibebaskan dari dakwaan kasus pencabulan anak. Majelis Hakim PN Jayapura yang membebaskannya dipimpin oleh Zaka Talpatty, dengan anggota Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom. Mereka membacakan vonis perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap itu pada Kamis, 23 Januari 2025.

"Menyatakan terdakwa Alfian Fauzan Hartanto alias Alfian alias Pian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua," begitu bunyi amar putusan, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Bripda Alfian dari seluruh dakwaan tersebut. Hakim juga memerintahkan jaska penuntut umum untuk mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Bripda Alfian dipidana 12 tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus