Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Caleg Tersangka Otak Pencurian, NasDem Minta Klarifikasi Polisi

Si caleg ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 40 juta. Terlacak beraksi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, selain di Bogor.

23 Maret 2019 | 08.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor masih bungkam terkait calon anggota legislatif atau caleg tersangka otak pencurian dan perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban. Si caleg ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 40 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap polisi yang bungkam dikeluhkan di antaranya oleh Partai NasDem Kabupaten Bogor. Mereka menggelar keterangan khusus menanggapi berita-berita yang mengaitkan caleg tersangka kriminal itu dengan NasDem.

“Ada satu media yang memberitakan caleg itu merupakan berasal dari partai kami,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bogor, Wahyanto, Jumat 22 Maret 2019.

Wahyanto mengatakan, dalam pemberitaan di media lokal Bogor tersebut tertulis SP, inisial tersangka, merupakan caleg DPR RI partai NasDem asal Kabupaten Bogor. Hal tersebut, kata Wahyanto, sangat merugikan partai NasDem terlebih beberapa hari lagi akan berlangsung Pemilu 2019.

Wahyanto mengatakan sudah meminta klarifikasi dari kepolisian, agar kasus ini terang benderang. Tapi permintaan ditolak dengan alasan membuka nama maupun partai mana sang caleg itu berasal melanggar kode etik.

“Tapi intinya pihak kepolisian menyatakan tidak menyebut nama NasDem, dan kami juga mengecek seluruh caleg NasDem di Kabupaten Bogor tidak ada yang terlibat kasus kriminal,” kata Wahyanto.

Sebelumnya, polisi menangkap seluruhnya lima orang yang disangka komplotan pencuri dengan modus operandi gembos ban dan pecah kaca. Kelima pelaku adalah SP (36), AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31).

“Diantara lima orang pelaku tersebut satu diantaranya merupakan oknum caleg dari salah satu partai yakni SP (36),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di Mapolres Bogor, Selasa 19 Maret 2019.

Benny enggan menyebut lebih jauh tentang profil dan dapil oknum caleg tersebut. Namun dirinya mengatakan, kelimanya merupakan sindikat pencuri yang tersistematis dan telah beraksi kurang lebih lima bulan. Kejahatan mereka terlacak di Jakarta, Bekasi, Tangerang, selain di Bogor.

“Dimana sang oknum caleg ini berperan sebagai kapten atau ketua tim, sebagai otak pelaku, pembagi tugas para anggota hingga membagi hasil curian, ” kata Benny.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus