Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta seluruh satuan Pengamanan Dalam (pamdal) untuk lebih ketat dan tegas dalam menjaga jalannya sidang. Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, imbauan itu diberikan menyusul keributan yang terjadi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PN Jakarta Utara mengimbau Hakim atau Majelis Hakim dan warga pengadilan untuk tetap disiplin dan berintegritas sesuai tupoksi,” kata Maryono ketika dihubungi pada Ahad, 9 Februari 2025.
Maryono mengatakan lembaganya sangat menyayangkan terjadinya insiden itu. Terlebih, perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang memahami hukum. PN Jakarta Utara sendiri telah melaporkan insiden tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Menurut Maryono, keributan itu terjadi ketika persidangan sedang diskors oleh Majelis Hakim. Razman yang berjalan menghampiri Hotman kemudian dihalangi oleh dua petugas pamdal PN Jakarta Utara.
Sekitar satu jam kemudian, kata Maryono, sidang kembali dilanjutkan saat suasana sudah tenang kembali. “Tetapi lagi-lagi terdakwa RAN melakukan perbuatan seperti dalam video-video yang beredar di media sosial,” kata Maryono. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang sampai 20 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri Hotman setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun akhirnya dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara Razman naik ke atas meja.
Sementara melalui akun Instagramnya, Razman menuding majelis hakim tidak bersikap netral dalam memimpin persidangan. Sikapnya dan tim hukum, menurut dia, dipicu keputusan hakim yang menjadikan sidang tersebut tertutup dan tidak boleh diliput secara langsung oleh media televisi.
Menurut Razman, persidangan-persidangan sebelumnya selalu digelar terbuka. “Kok, tiba-tiba Ketua Majelis memutuskan sidang tertutup dan tidak boleh live. Sementara materi sidang adalah dugaan Pelanggaran UU ITE dan bukan urusan pornografi dan atau pornoaksi,” ucap dia, 7 Februari 2025.