Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerita Anggota Khilafatul Muslimin yang Pemimpinnya Ditahan Polisi

Berawal dari konvoi motor yang viral di Brebes, anggota Khilafatul Muslimin di Brebes ini mulai berurusan dengan polisi. Empat hari diperiksa polisi.

17 Juni 2022 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua orang tokoh Khilafatul Muslimin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 12 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suwarso, anggota Khilafatul Muslimin Brebes, Jawa Tengah,  berkisah tentang pemanggilan dia oleh polisi berkaitan dengan aktivitas organisasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, seseorang yang mengaku intelijen kepolisian menelepon Suwarso pada Kamis, 2 Juni 2022. Warga Desa Tengki, Kabupaten Brebes itu mengaku ditanya seputar konvoi motor yang mereka gelar lima hari sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak berselang lama, tiga anggota polisi datang ke rumah pimpinan Khilafatul Muslimin di Kemasulan Tengki. Kemasulan adalah istilah di organisasi ini untuk pengurus cabang yang ada di urutan terbawah. Mereka diminta datang ke Markas Polres Brebes.

Suwarso  bersama tiga pengurus Khilafatul Muslimin itu kemudian mendatangi Polres Brebes pada pukul 14.30 WIB. Saat itu, mereka ditanya seputar konvoi motor yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Pemeriksaan sampai pukul setengah dua belas malam," ujar Suwarso di rumahnya pada Jumat, 10 Juni 2022. Menurutnya, ketika pemeriksaan pertama itu polisi hanya mengklarifikasi lantaran konvoi tersebut viral.

Keesokan harinya mereka kembali dipanggil polisi. "Ada panggilan lagi, ternyata dari Mabes Polri datang," kata dia. Menurut Suwarso hari itu mereka juga diminta keterangan hingga hampir tengah malam.
 
Pemanggilan tak berhenti, Suwarso dan kawan-kawan kembali diminta ke Mapolres Brebes. Di sana mereka diperiksa dari pagi hingga pukul 23.00 WIB. Tiga panggilan itu, kata Suwarso, dia terima secara lisan dan lewat telepon.
 
Selanjutnya: Panggilan terakhir dan mereka jadi tesangka...
 
 
 
Pada panggilan keempat, mereka menerima secarik surat. Tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes itu ternyata kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Malamnya saya menyusul, ternyata sudah tak bisa ditengok," kata Suwarso. Ketiganya adalah GZ, Amir Khilafatul Muslimin Umul Quro Brebes, serta DS dan AS, Masul Khilafatul Muslimin Kemasulan.
 
Suwarso kemudian mengatakan selama pemeriksaan, polisi tak banyak memberi pertanyaan tentang konvoi yang mereka gelar. Polisi justru banyak mempertanyakan tentang sikap mereka terhadap Pancasila dan negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. "Pertanyaannya penyidikan tidak banyak hubungannya dengan konvoi motor syiar," kata lelaki 44 tahun itu.
 
Dia menceritakan, konvoi tersebut merupakan kegiatan rutin yang mereka gelar sejak 2018. Setiap empat bulan sekali, mereka melaksanakan konvoi motor syiar. Suwarso mempertanyakan kenapa baru sekarang menindak kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun. 
 
Pada konvoi terakhir lalu, mereka memulai perjalanan dari rumah DS, Masul Khilafatul Muslimin Kemasulan Tengki. Sekitar 40 orang berkumpul pukul 08.30 lantas memulai konvoi. Dari rumah DS mereka mengarah alun-alun kemudian menyusuri jalanan di Brebes. "Di tempat keramaian kami membagikan maklumat," kata dia. Konvoi tersebut merupakan agenda Amir Khilafatul Muslimin Daulah Jawa sehingga digelar juga di daerah lain.
 
Suwarso mengaku bergabung dengan Khalifatul Muslimin sejak 2016. Dia merupakan generasi pertama organisasi itu di Brebes bersama lima anggota lain. Ketika lantas berdiri Khilafatul Muslimin Kemasulan Tengki beranggotakan enam orang itu. 
 
Di atas kemasulan ada umul quro, wilayah, daulah, dan khilafah. Menurutnya, sejak berdiri pada 1997 hingga kini mereka dipimpin oleh khalifah bernama Abdul Qadir Baraja. "Abdul Qadir Baraja sebagai seorang khalifah cakupan wilayahnya seluruh dunia," sebut ayah tiga anak itu. Anak pertama Suwarso kini sekolah di lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin di Bekasi.
 
Menurut dia, kegiatan rutin Khilafatul Muslimin tak jauh berbeda dengan organisasi keagamaan lainnya. Mereka rutin menggelar kajian sepekan sekali. Biaya operasional organisasi, kata Suwarso, berasal dari infak para anggota. "Dana operasional murni dari warganya," ujar Suwarso.
 
Selanjutnya: Buntut konvoi motor...
 
 
Buntut konvoi motor syiar akhir bulan lalu, Polres Brebes kembali menetapkan nama baru sebagai tersangka, Jumat, 10 Juni. Dia adalah AJ, 42 tahun, Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Syuaib Abdillah mengatakan, AJ ada peran dalam kegiatan tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tersangka kemudian ditahan," kata dia di kantornya.
 
AJ ditangkap di Kabupaten Tegal dan langsung ditetapkan tersangka. Menurut Syuaib mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 serta pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia menyebut, pengusutan kasus tersebut bukan hasil temuan petugas tapi dari laporan masyarakat. "Intinya kami hanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," sebutnya.
 
Soal alasan penahanan keempat pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut, menurut dia, untuk memperlancar proses pemeriksaan. "Pertimbangannya jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ujar dia. Mereka kino mendekam di tahanan Polres Brebes. Dia mengaku belum menemukan aliran dana mencurigakan ke kelompok tersebut.
 
Atas sangkaan menyebarkan berita bohong dan upaya makar tersebut, Suwarso tak ambil pusing. Dia meminta aparat membuktikan tuduhan yang disematkan kepada organisasi Khilafatul Muslimin itu. "Apakah benar sesuai dengan yang disangkakan," kata dia. "Kami melakukan konvoi motor syiar sejak 2018 kenapa baru sekarang ditindak."
 
 
JAMAL A. NASHR
 
 
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus