Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap polisi akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu.
“Tersangka CC (Caca) sudah tiga kali membeli sabu dari YY (Yahya). Masing-masing satu gram setiap pembelian,” kata Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kantornya pada Senin, 14 Januari 2019.
Baca : Caca Duo Molek Dibekuk Saat Konsumsi Sabu Bersama Seorang Pria
Kepada penyidik, Caca mengaku mengkonsumsi sabu sejak Desember 2018. Pergaulannya di dunia hiburan diakui menjadi penyebab dirinya mencoba barang haram itu.
Ia pun kenal dengan Yahya dari lingkungan tersebut. "CC dan C (Chandra) dengan YY itu hubungannya pertemanan," tutur Calvijn.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calvijn menjelaskan, Yahya membeli sabu dari seseorang yang saat ini masih buron berinisial N seharga Rp 800 ribu per gramnya.
Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek (baju oranye) ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Caca sudah dua kali membeli sabu dari N, masing-masing 10 gram. Sabu tersebut kemudian dijual kepada Caca dan Chandra seharga Rp 1,8 juta per gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam setiap transaksi, Yahya mengantar sendiri sabu tersebut ke apartemen Caca. Mereka bertiga memakai sabu itu terlebih dahulu sebelum Yahya pulang.
"Jadi proses pembeliannya dengan cara memesan kemudian diantar ke apartemen. Dicoba bersama, baru dibayar dengan cara transfer ke rekening milik Yahya," ucap Calvijn lagi.
Simak pula :
Pengakuan Pedangdut Caca Duo Molek Kenapa Mengkonsumsi Sabu
Caca ditangkap di tempat tinggalnya, Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap rekan Caca, Chandra, di tempat yang sama.
Terkait kasus sabu tersebut, polisi akan menjerat Caca Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.