Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerita Pegawai Toko Roti yang Dianiaya Anak Bosnya di Jakarta Timur

Pegawai toko roti itu sudah pernah mengajukan resign tapi ditolak. Pelaku sudah berulang kali meminta korban mengantar makanan ke kamar.

15 Desember 2024 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Ayu Darmawati, perempuan penjaga kasir di salah satu toko roti di Cakung, Jakarta Timur, dianiaya oleh anak dari bosnya, GSH, pada 17 Oktober 2024. Dwi dilempari dengan kursi dan benda keras lainnya hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Mulanya, saat itu ia tengah berjaga shift malam sekitar pukul 21.00 WIB. GLH masuk ke dalam toko dan duduk disofa. Beberapa menit kemudian, datang pengantar makanan online yang dipesan oleh pelaku. Pelaku pun meminta Dwi untuk mengantarkan makan tersebut ke kamar pribadi milik pelaku, yang Dwi tolak karena sedang mengerjakan tugasnya yang harus diselesaikan pada malam itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di situ saya tolak karna saya sudah bikin perjanjian oleh adiknya si pelaku, bahwa saya tidak mau antar makanan pelaku lagi," ucap dia saat dihubungi pada Ahad, 15 Desember 2024. 

Menurut pengakuannya, permintaan tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan ia pernah mengajukan surat resign lantaran sering diperlakukan seperti itu oleh GLH. Saat itu ia dicegah oleh adik DLH dengan membuat kesepakatan bahwa Dwi tidak akan lagi melayani GLH. Usai permintaannya ditolak oleh korban, pelaku menelepon ibunya untuk mengadukan hal tersebut. 

"Saya dengar ibunya pelaku ngomong 'punya kaki jalanlah sendiri'" ucap Dwi. 

Meski begitu, kata Dwi, pelaku tetap kekeh ingin ia mengantar makanan tersebut. Akhirnya, setelah berkali-kali ditolak, pelaku marah dan melemparnya menggunakan benda-benda yang ada di sekitarnya. "Dia melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin edisi BCA. Dilakukan berkali kali, dan semua kena tubuh saya," tuturnya. 

Melihat kejadian tersebut, ayah dari pelaku sempat menarik Dwi keluar dan memintanya untuk pergi. Dwi kembali lagi untuk mengambil tas dan handphone miliknya. Saat itu ia kembali dilempari lagi.

"Akhinya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana mana, posisi saya di ruangan banyak oven dan mesin kue. Di ruangan itu saya terus di lempari barang-barang dan endingnya saya di lempar pakai loyang kena kepala hingga robek," tutur Dwi.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana mengatakan korban melakukan laporan sehari setelah kejadian, 18 Oktober 2024. Hingga kini, pelaku belum ditetapkan tersangka. Lina menyebut Penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti. 

"Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal 2 alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya paksa terhadap pelaku," ucap dia. 

Meski begitu, Lina mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 4 saksi dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Sudah digelarkan dan sudah diputuskan secara bersama-sama oleh peserta gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ucap Lina saat dihubungi pada Ahad, 15 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus