Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Copot Kasat Reskrim Jakarta Selatan, Polda: Mutasi Biasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membantah penggantian Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan karena ada masalah.

13 Januari 2020 | 12.13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat pengungkapan kasus narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2019. Barang bukti yang disita merupakan narkoba jenis ganja seberat 210 kg. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat pengungkapan kasus narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 24 Desember 2019. Barang bukti yang disita merupakan narkoba jenis ganja seberat 210 kg. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, membantah penggantian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena ada persoalan atau terbelit kasus. Yusri menilai pergantian posisi di Polres Jakarta Selatan hanya mutasi semata.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dicopot, jabatan dia jadi pamen (perwira menengah) di Polda dalam rangka untuk diperiksa, lalu dicopot. Ini kan (Andi) masih ada jabatannya," ujar Yusri saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020. Menurut dia, penggantian Andi hanya sekadar mutasi dan tak memiliki masalah saat menjabat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dia nggak apa-apa. Ini kan mutasi biasa saja. Yang lain juga mutasi biasa saja," kata Yusri. 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada oknum polisi di Kepolisan Resor Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor bernama Budianto. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kasus itu terjadi pada November 2019. 

Neta menceritakan Budianto meminta agar dua orang tersangka yang berperkara dengan dirinya untuk segera diadili di kejaksaan sebab berkas pemeriksaan sudah P21. Namun kepolisian malah meminta uang sebanyak Rp 1 miliar. 

"Bersama IPW, pelapor mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya," ujar Neta. 

Dua bulan setelah pelaporan tersebut, terbit Surat Telegram (ST) Nomor ST/13/I/KEP/.2020 tertanggal 8 Januari 2020. Surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Mardiyono, mengatakan jabatan Andi Sinjaya Ghalib sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Mochammad Irwan Susanto.

Mochammad sebelumnya menjabat Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya. Sedangkan Andi saat ini ditempatkan sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus