Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dalami Kasus Jual-Beli Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kembali Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar

Zarof Ricar diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar menguatkan vonis bebas yang diputus PN Surabaya.

24 Desember 2024 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua anggota keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan istri dan anak Zarof diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi berinisial DA selaku Istri Tersangka ZR, dan RBP selaku Anak Tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan resmi, Senin, 23 Desember 2024. Sebelumnya, istri dan anak Zarof Ricar telah menjalani pemeriksaan pada November lalu.

Harli mengatakan, keduanya diperiksa di Jakarta dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur dia. 

Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung. Sementara, Lisa Rachmat, merupakan pengacara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Sementara itu, dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus