Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Secara historis, sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dijatuhkan. Terbaru yang kini menjadi sorotan publik adalah Ferdy Sambo. Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan pidana penjara seumur hidup di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ringkasnya, disebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar pelaku kriminal yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup:
1. Ali Imron, Kasus Terorisme Bom Bali I
Akibat keterlibatannya dalam kasus Bom Bali 2002, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Ali Imron dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003.
2. Andrian Herling Waworuntu, Kasus Pembobolan Bank BNI
Dikutip dari Antara, terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Adrian Herling Waworuntu, divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam. Dia terbukti salah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 triliun dari pencairan 41 LC lewat dokumen fiktif.
3. I Nyoman Susrama, Pembunuhan Wartawan Jawa Pos
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Denpasar pada Senin, 15 Februari 2010. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
4. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Kasus Korupsi
Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan.
5. Akil Mochtar, Kasus Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terbukti bersalah lantaran menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK. "Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
HARIS SETYAWAN