DEBAT kusir antara pelanggan telepon dan Perumtel: soal pulsa telepon bagaikan cerita bersambung. Pengacara O.C. Kaligis, yang pernah memperkarakan perusahaan negara itu tiga tahun lalu kini kembali menguji kebenaran penghitungan pulsa oleh Perumtel melalui meja hijau. Sidang perdata yang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak Mei lalu itu, diperkirakan pekan-pekan ini akan sampai ke kesimpulan. Adalah Siswojo Tirtorahardjo dan Kagawa Tobing, klien Kaligis, yang kini nekat beperkara ke pengadilan. Mereka yakin ada beberapa petugas Perumtel yang nakal sehingga rekening pulsa mereka membengkak. Oktober tahun lalu, Siswojo misalnya mengaku kaget karena rekening teleponnya yang bernomor 376089 membengkak mencapai Rp 200 ribu. Padahal, biasanya rekeningnya hanya berkisar Rp 15 ribu dan pada bulan itu tidak pula pernah mengadakan hubungan interlokal. Ternyata, kekagetan yang sama terjadi lagi pada bulan berikutnya. Sebab itu, pada November ia sengaja memasang alat pencatat pulsa selama dua minggu. Hasilnya: pada catatannya tercatat 425 pulsa, sementara pada catatan Perumtel ia memakai 465 pulsa. "Perbedaannya cukup besar, ke mana perginya yang 40 pulsa lagi," ujar Siswojo heran. Sebab itu ia mengadu ke Perumtel Wilayah Jakarta Raya. Kepala Bagian Pengaduan, ketika itu, Adji Sambodo mengakui 40 pulsa yang dipertanyakan Siswojo tidak tercatat penggunaannya oleh Perumtel. "30 pulsa yang dipertanyakan itu tidak terekam pada print outsubscriber monitoring program (SMP), sebab kertas rekamannya habis. Sementara yang 10 pulsa lagi tercatat, tapi tidak bisa diperlihatkan Perumtel karena kertasnya robek," kata Siswojo dalam surat bantahannya. Berdasarkan itu Perumtel yakin sambungan telepon Siswojo tidak ada gangguan, dan rekening yang ditagih Perumtel benar. Tapi, kata Siswojo, setelah itu rekening pulsanya masih tetap mendekati angka Rp 200 ribu. Ia berulang kali mengirimkan surat ke Perumtel, tapi tidak dibalas. Sebab itu, ia meminta bantuan Kaligis. Pengacara itu dipercayainya karena tiga tahun sebelumnya Kaligis pernah membuat geger gara-gara membuka bantuan hukum cuma-cuma bagi pelanggan telepon yang merasa dirugikan Perumtel (TEMPO, 17 September 1980). Selain Siswojo, Kaligis, pada waktu yang sama, menerima pula pengaduan Kagawa Tobing, pemilik nomor telepon 68112. Kagawa merasa nomor teleponnya itu diparalel oleh orang lain. Setelah berdebat dengan Perumtel, Kagawa bersama Siswojo, melalui Kaligis menggugat perusahaan negara itu membayar ganti rugi Rp 50 juta, menormalkan kembali hitungan pulsa mereka dan mencabut nomor telepon ganda. Kepala Wilayah Telekomunikasi Jakarta Raya, Widjojo Amoedji, tidak percaya sedikit pun tuduhan penggugat bahwa ada petugas yang nakal. Ia sangat yakin keluhan-keluhan pelanggan itu muncul hanya akibat kekeliruan teknis semata. "Saya yakin petugas kami tidak ada yang menyeleweng. Melonjaknya rekening telepon para penggugat itu hanya karena mereka tidak tahu teleponnya sering digunakan tanpa mereka ketahui," tutur Widjojo didampingi Kepala Humas Perumtel Mizwar Muin. Menurut Widjojo, pihaknya tidak merasa perlu menampilkan saksi-saksi di sidang untuk memperkuat bantahannya. Sebab, katanya, bukti-bukti Perumtel sangat kuat bahwa penghitungan pulsa penggugat itu tidak keliru. "Kalau pihak penggugat mencurigai pencatatan pulsa telepon Pemrumtel itu keliru, pihak kami juga bisa menuduh pencatatan yang dibuat sendiri oleh penggugat itu tidak benar," ujar pengacara Perumtel, Minang Warman. Kebenaran Perumtel itu memang pernah diakui pengadilan yang sama tiga tahun lalu. Gugatan Kaligis, ketika itu, tidak diterima pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini