Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Delapan Orang Diduga Provokator Demo Omnibus Law di DPR Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menahan delapan orang yang diduga provokator yang mencoba membuat kericuhan di tengah demo Omnibus Law di depan gedung DPR/MPR.

15 Agustus 2020 | 03.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan mahasiswa ramaikan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, di kawasan GBK, belakang gedung DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. Achmad H.Assegaf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan delapan orang yang diduga provokator yang mencoba membuat kericuhan di tengah demo Omnibus Law di depan gedung DPR/MPR, Jumat.

"Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca juga: 100 Orang Dikabarkan Ditangkap di Sekitar DPR, Penjelasan Polda Metro Jaya?

Yusri mengatakan awalnya Polda Metro Jaya menangkap sekitar 100 orang yang menyusup di tengah-tengah massa demo Omnibus Law. Delapan orang ditahan karena ada unsur pidana sedangkan sisanya telah dipulangkan.

"Memang 100 lebih yang kita amankan awalnya, tapi sampai saat ini tinggal delapan orang yang memang berpotensi adanya unsur pidana, yang lain sudah dipulangkan," kata Yusri.

Meski petugas menemukan atribut kelompok Anarko Sindikalisme, Yusri belum dapat memastikan apakah delapan orang itu memang anggota kelompok Anarko, karena saat ini delapan orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat siang, ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta. Massa tersebut menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.

Selain itu, menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.

Massa demo Omnibus Law menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus