Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.

30 Juni 2018 | 11.40 WIB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Suhardi Alius menghadiri konferensi internasional bertajuk “UN High Level Conference of Heads of Counter Terrorism Agencies of Member States”. Dalam paparannya, Suhardi mengatakan Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme atau RUU Terorisme

Baca: Bagaimana Proses Pengesahan RUU Terorisme?

Konferensi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini membahas penanggulangan terorisme seluruh dunia. “Undang-undang tersebut mengedepankan pendekatan berimbang antara hard approaching dan soft approaching, sehingga ada aspek pencegahan," kata Suhardi lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengesahan RUU Terorisme sempat menuai perdebatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah definisi dari terorisme. Terdapat dua alternatif definisi terorisme yang alot dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Definisi terorisme pada alternatif pertama menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."

Simak juga: Pemerintah Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme Lewat Perpres

Adapun definisi terorisme dalam alternatif kedua menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, motif politik, dan motif mengganggu keamanan.”

Belakangan, semua anggota Panitia Khusus RUU Terorisme, yang terdiri atas sepuluh fraksi, dalam pandangan mini fraksi menyatakan memilih alternatif kedua.

Dalam pertemuan dengan pejabat PBB yang berlangsung pada 28-29 Juni, Kepala BNPT Suhardi juga bertemu dengan Vladimir Voronkov, Under Secretary General of the Office of Counter Terrorism, dan Michele Coninxs, Executive Director Counter-Terrorism Committee Executive Directorate.

Baca: Kepolisian Diminta Lebih Terbuka Soal Penanganan Terorisme

BNPT, kata Suhardi, kini sedang menyusun rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme. Menurut dia, penanggulangan ini mengedepankan pendekatan antara pemerintah dan masyarakat. Basisnya adalah pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, penguatan legislasi, serta kemitraan, dan kerja sama internasional.

Di forum PBB mengenai terorisme ini, selain menyinggung pengesahan RUU Terorisme, BNPT menekankan pentingnya melibatkan pemuda dan pemudi dalam upaya pencegahan terorisme, termasuk upaya kontra radikalisme. Suhardi melihat, penting untuk memiliki strategi komunikasi dalam menangani penyalahgunaan Internet, termasuk media sosial, yang marak menyebarkan radikalisme dan terorisme. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus